PER-MINDO: Lonjakan Laba Perusahaan Integrator Ungkap Ketimpangan di Tengah Krisis Peternak Rakyat

PER-MINDO
Logo PER-MINDO FOTO; HO-PER-MINDO

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komunitas Peternak Rakyat Mandiri Indonesia (PER-MINDO) menyatakan bahwa lonjakan laba perusahaan integrator mengungkapkan adanya ketimpangan struktural yang semakin tajam di tengah krisis pada peternakan rakyat.

“Fenomena ini justru mengungkap ketimpangan struktural yang semakin tajam antara pelaku besar dan peternak rakyat mandiri,” kata Juru Bicara PER-MINDO, Kusnan dalam taklimat media di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Ia menyampaikan itu menanggapi data keuangan yang dirilis oleh Bisnis.com (1 November 2025), yang menunjukkan bahwa dua raksasa industri perunggasan nasional, PT Charoen Pokphand Indonesia (CPIN) dan PT Japfa Comfeed Indonesia (JPFA), mencatatkan laba bersih yang melonjak tajam sepanjang tahun 2025.

Data yang dirilis tersebut menunjukkan CPIN naik 41,17 persen menjadi Rp3,36 triliun, sedangkan JPFA naik menjadi Rp2,41 triliun pada kuartal III/2025.

Kenaikan laba tersebut, kata dia, tentu menunjukkan efisiensi dan kekuatan finansial perusahaan integrator. Namun, dalam konteks perunggasan nasional, fenomena ini justru mengungkap ketimpangan struktural yang semakin tajam antara pelaku besar dan peternak rakyat mandiri.

Lonjakan laba itu, menurut dia, tidak sejalan dengan kondisi lapangan di mana perusahaan besar mencatatkan keuntungan puluhan triliun, namun ribuan peternak rakyat justru terpuruk karena harga ayam hidup (live bird) yang anjlok di bawah harga pokok produksi (HPP).

BACA JUGA  KPU Kabupaten Kediri Gelar FGD Bareng Media, Ini yang Dibahas

Peternak menjual ayam di kisaran Rp18.500–20.500/kg, padahal biaya produksi mencapai Rp21.000–21.500/kg.

Artinya, ada transfer kerugian dari peternak kecil ke pelaku besar, karena struktur pasar memungkinkan integrator mengamankan margin di sektor hulu — Day Old Chick (DOC) dan pakan –, sekalipun harga di hilir jatuh.

Ia menyatakan bahwa sumber laba integrator berasal dari hulu dan bukan efisiensi di hilir.

Laba besar yang dicatat CPIN dan JPFA sebagian besar bersumber dari: penjualan pakan ternak, produksi DOC dan sistem kemitraan terintegrasi yang memindahkan risiko ke peternak plasma atau mandiri.

“Dengan kata lain, ketika harga ayam turun di pasar, integrator tetap untung karena menjual pakan dan DOC dengan harga tinggi kepada peternak,” katanya dan menambahkan mekanisme ini secara ekonomi disebut “risk shifting” atau risiko kerugian dialihkan ke peternak rakyat, sementara keuntungan terpusat di korporasi besar.

Pasar Tak Netral

Dikemukakannya bahwa pPasar ayam hidup di Indonesia bukan pasar bebas murni.

Hal itu terjadi karena karena lebih dari 80 persen rantai pasok ayam nasional kini dikuasai oleh lima grup besar integrator.

BACA JUGA  Tak Ada Lagi Antrean Cetak KTP di Sidoarjo

Akibatnya, harga DOC dan pakan dikendalikan dari hulu, distribusi DOC sering bersifat tertutup dan peternak mandiri kesulitan bersaing dan kehilangan daya tawar.

Dengan struktur pasar seperti ini, katanya, stabilisasi harga tidak akan efektif selama pemerintah hanya berperan sebagai fasilitator tanpa penegakan hukum terhadap praktik monopoli dan “bundling”.

Atas kondisi itu, ia menyebut terjadi ironi kebijakan di mana peternak rakyat rugi dan justru korporasi untung.

Lonjakan laba perusahaan besar ini ironis, mengingat pemerintah masih sibuk menggelar rapat stabilisasi harga ayam hidup (livebird/LB), namun peternak rakyat banyak yang gulung tikar, tetapi perusahaan besar terus mencatatkan pertumbuhan laba yang signifikan.

Keadilan Ekonomi

Hal ini, kata Kusnan, menandakan bahwa kebijakan perunggasan nasional saat ini belum menyentuh keadilan ekonomi.

“Pemerintah belum mampu memastikan distribusi keuntungan yang proporsional di antara pelaku besar dan kecil dalam rantai pasok ayam,” kata alumni Fakultas Kedokteran Hewan IPB University itu.

Dalam konteks itu menyerukan reformasi struktur pasar dan penegakan regulasi, yakni:

1. Pemerintah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera melakukan audit struktur biaya dan distribusi laba industri perunggasan, terutama antara sektor hulu dan hilir.

2. Diterapkan batas margin wajar untuk DOC dan pakan agar peternak rakyat tidak tercekik.

BACA JUGA  Kodim Probolinggo Dampingi Panen Padi Petani Tigasan Wetan

3. UU No. 5/1999 dan UU 18/2009 ditegakkan secara nyata, bukan sekadar imbauan moral.

4. Pemerintah membentuk lembaga penyangga (buffer stock) untuk menjaga stabilitas harga ayam hidup di tingkat peternak.

Pada bagian akhir, PER-MINDO menyatakan naiknya laba integrator bukan kesalahan, tetapi ketika keuntungan mereka berdiri di atas kerugian peternak rakyat, maka ada yang salah dalam sistem.

“Yang kami perjuangkan bukan sekadar harga ayam, tapi keadilan ekonomi dalam tata niaga pangan nasional. Sebab tanpa peternak rakyat, kedaulatan pangan hanya akan menjadi slogan. Semoga Allah SWT tetap menjaga usaha peternak rakyat mandiri,” demikian Kusnan. (PR/02)