Perdana, Kejari Jakut Pakai Skema Plea Bargaining untuk Kasus Pencurian

Plea Bargaining
Perdana, Kejari Jakut Pakai Skema Plea Bargaining untuk Kasus Pencurian (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara resmi menerapkan mekanisme Pengakuan Bersalah (plea bargaining) untuk pertama kalinya di wilayah Jakarta dalam penanganan perkara pencurian. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan terdakwa berinisial MDD.

Penerapan skema ini dimulai saat proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) pada Jumat, 20 Februari 2026. Dalam tahap tersebut, Penuntut Umum memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menyatakan sikap terhadap perbuatan yang didakwakan.

Didampingi penasihat hukum, MDD menyampaikan pengakuan bersalah. Pengakuan tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pengakuan Bersalah dan diperkuat melalui penandatanganan Perjanjian Kesepakatan Pengakuan Bersalah oleh Penuntut Umum, penasihat hukum, serta terdakwa.

BACA JUGA  Terdakwa Doddy Mengaku Bawa Sabu Karena Takut Dengan Teddy Minahasa

Berkas perkara selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin, 23 Februari 2026. Proses persidangan digelar sehari setelahnya, Selasa, 24 Februari 2026, melalui Prosedur Pemeriksaan Acara Singkat dengan hakim tunggal.

Sidang diawali dengan pengujian keabsahan pengakuan bersalah serta kesepakatan yang telah dibuat antara Penuntut Umum, terdakwa, dan penasihat hukum.

Pada Rabu, 25 Februari 2026, hakim melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan terdakwa, dilanjutkan pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum serta pleidoi dari penasihat hukum.

Setelah seluruh tahapan persidangan selesai, hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama tiga bulan kepada terdakwa. Selain itu, terdakwa diwajibkan menjalankan isi kesepakatan pengakuan bersalah Nomor B.239/M.I.II/E.OH/02/2026 tanggal 20 Februari 2026 serta membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

BACA JUGA  Pj Wali Kota Jadi Saksi Peresmian Immigration Lounge

Implementasi plea bargaining ini dimaksudkan untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan tanpa mengesampingkan keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak para pihak.

Langkah tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan perkara, memaksimalkan pemanfaatan sumber daya aparat penegak hukum, dan memberikan kepastian penyelesaian perkara secara transparan serta akuntabel.

Melalui kebijakan ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap dinamika regulasi serta kebutuhan masyarakat.(PR/04)