Bali  

Peringati Hari Pengayoman, Kemenkumham Bali Gelar Sosialisasi Kenotariatan

Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, saat menyampaikan sambutan kegiatan sosialisasi kenotariatan di salah satu hotel kawasan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin (29/7/2024).(Foto: Kemenkumham Bali)
Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, saat menyampaikan sambutan kegiatan sosialisasi kenotariatan di salah satu hotel kawasan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin (29/7/2024).(Foto: Kemenkumham Bali)

BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Kanwil Kemenkumham Bali bersama Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) menggelar kegiatan sosialisasi kenotariatan di salah satu hotel kawasan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin (29/7/2024).

Sosialisasi Kenotariatan dengan tema “Peningkatan Kompetensi Notaris dalam Memberikan Pelayanan Publik yang Berkualitas” ini dalam rangka memperingati Hari Pengayoman.

Kemenkumham Bali

Kegiatan dihadiri Dirjen AHU, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali, Kakanwil Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Bali, Kakanwil Kemenkumham Bali, Pimpinan Tinggi Pratama pada Ditjen HU, dan para Kepala Divisi Kanwil Kemenkumham Bali.

Kemudian para narasumber dari Kejaksaan Tinggi Bali, BPN Provinsi Bali dan Universitas Warmadewa, serta dari unsur perbankan yang tergabung dalam Himbara.

Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu dalam laporannya menyampaikan bahwa jumlah notaris saat ini di Provinsi Bali berjumlah 938 orang. Sesuai Pasal 3 Kode Etik Notaris, seorang notaris harus memiliki akhlak serta kepribadian yang baik.

“Karena Notaris menjalankan sebagian kewenangan negara di bidang hukum privat, jabatan kepercayaan dan jabatan terhormat. Contohnya adalah tidak melanggar hukum, agama dan juga kesusilaan,” ujarnya.

BACA JUGA  Lapastik Bangli Fasilitasi WBP Laksanakan Tarawih dan Tadarus

Menurut Pramela, begitu pentingnya penguatan kode etik bagi notaris. Sudah seharusnya notaris terus belajar dan menambah pengetahuan dan harus dimulai dengan kesadaran akan ketidaktahuan.

Maka dari itu, lanjutnya, Kanwil Kemenkumham Bali melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyelenggarakan kegiatan sosialisasi peningkatan kompetensi notaris dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

“Saya berharap dengan adanya kegiatan ini notaris memahami tentang layanan kenotariatan sehingga dapat meningkatkan kepatuhan notaris terhadap kode etik notaris, dan notaris bekerja secara profesional yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” tutup Pramella.

Dirjen AHU, Cahyo R. Muzhar menyampaikan tujuan untuk melakukan pembinaan notaris guna meningkatkan pelayanannya sebagai pejabat umum kepada masyarakat. Mengingat profesi notaris memegang peranan penting dalam memberikan kepastian dan pelayanan hukum untuk masyarakat.

“Kegiatan ini penting dilaksanakan untuk memberikan pembinaan pada notaris karena selain mengenalkan tugas dan fungsinya, notaris juga harus memberikan kepastian hukum di masyarakat,” kata Cahyo.

Cahyo menggunakan, para notaris wajib hukumnya untuk selalu update Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan pekerjaannya. Oleh karena itu, budaya membaca harus digiatkan apalagi notaris adalah penasehat dan penyuluh hukum.

BACA JUGA  Polri Peduli, Bhabinkamtibmas Desa Bongkasa: Sakit Tidak Melanggar Hukum, Bersifat Alami

Tools notaris adalah refrensi hukum yang harus dibaca. Tidak hanya itu, notaris harus aktif juga berkonsultasi dengan Kementerian/Lembaga khususnya yang berkaitan langsung dengan pekerjaan notaris,” katanya.

Cahyo mengimbau kepada Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan agar tidak melindungi notaris apabila memang sudah ada kecurigaan dan kesengajaan melakukan tindak pidana.

Oknum notaris wajib diberikan pelajaran dan sanksi. Jika majelis pengawas dan majelis kehormatan melindungi oknum notaris yang bermasalah, maka akan sangat sulit melahirkan notaris yang jujur dan profesional.

“Saya selalu mengimbau dalam berbagai kesempatan dengan notaris lama maupun notaris baru agar tetap hati-hati dan profesional karena ada beberapa kasus yang sampai ke MPPN di mana pihak pelapor memanfaatkan persidangan perkara notaris untuk keuntungan mereka,” tegasnya.

Cahyo juga menyebutkan bahwa kegiatan ini dapat dikatakan sebagai peningkatan kompetensi notaris yang diakui oleh pemerintah untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan notaris baru. Berbeda dengan Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) yang tidak dilakukan oleh lembaga berwenang.

BACA JUGA  Pucuk Pimpinan Kemenkumham Bali Resmi Berganti

Dirinya berharap sosialisasi kenotariatan dan pembekalan kepada notaris baru ini dapat memberikan manfaat konkret bagi profesi notaris serta menghindarkan dari konflik kepentingan yang muncul, terlebih kepentingan perkumpulan yang tidak sah terkait profesi notaris.

“Kemenkumham tidak mengakui adanya UKEN yang dilakukan oleh pihak diluar Kemenkumham, sehingga pelaksanaanya dikatakan tidak sah, sebab diselenggarakan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan. Pembinaan ini merupakan solusi yang diberikan Kemenkumham untuk para notaris baru,” pungkasnya.(One/01)