JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Indonesia dan pemerintah Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi. Hal ini untuk mencegah dan memberantas tindak pidana lintas batas seperti korupsi, narkoba, dan terorisme.
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi akhirnya Indonesia dan Singapura memiliki perjanjian ekstradisi. Dia berharap ada dampak yang bagus untuk pemberantasan korupsi di dalam negeri
“Ya kita apresiasi, itu bagus. Semoga dampaknya bagus,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Habiburokhman mendorong, pemerintah Indonesia ada tindak lanjut serius. Ia mendesak pemerintah mengejar target koruptor di Singapura.
“Kita berharap ini tindak lanjutnya serius, aparat hukum kita mengejar target-target di luar, di Singapura terutama,” ujarnya.
Menurut politikus Gerindra ini banyak koruptor yang menyembunyikan aset dan masih bersembunyi di Singapura. Ia mendorong supaya bisa ditangkap.
“Koruptor yang menyembunyikan aset atau koruptor yang ada di luar bisa ditangkap,” tegasnya.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menandatangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa(25/1/2022). Perjanjian itu dilakukan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.
Yasonna menjelaskan, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif yaitu berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya selama 18 tahun ke belakang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.
“Selain masa retroaktif, Perjanjian Ekstradisi ini juga menyepakati bahwa penentuan kewarganegaraan pelaku tindak pidana ditentukan pada saat tindak pidana dilakukan,” ungkap Yasonna, usai penandatanganan Perjanjian Ekstradisi tersebut, Selasa (25/1/2022).(red)



