JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dinilai memperjuangan kelestarian lingkungan hidup (LH), Hakim Agung pada Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA), Dr H Hamdi, SH, M.Hum mendapat apresiasi dari Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang, yakni mengukuhkannya sebagai profesor kehormatan perguruan tinggi di Jawa Tengah itu.
Menurut keterangan yang dikutip di Jakarta, Selasa (21/5/2024) disebutkan bahwa Ketua MA, Prof Dr M Syarifuddin, SH MH dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa dirinya mengamati gagasan Hakim Agung Hamdi dalam memperjuangkan kelestarian hidup.
Perjuangan dimaksud, yakni menawarkan jalan keluar kebuntuan proses hukum di bidang LH dalam perkara perdata.
“Pemulihan lahan gambut akibat pembakaran, yaitu yang beliau sebut dengan penyegeraan pemulihan. Solusi ini kiranya menjadi terobosan baru dalam tatanan hukum Indonesia dan menjadi bahan diskusi kita,” katanya.
Sebelumnya, UNISSULA Semarang mengukuhkan profesor kehormatan dipimpin oleh Rektor perguruan tinggi itu, Prof Dr Gunarto, SH, MH.
Pengukuhan ini berdasarkan surat keputusan Rektor UNISSULA Nomor 0275/E/SA/1/2024 tentang penentapan Dr Hamdi, SH M.Hum sebagai profesor kehormatan di komplek Auditorium UNISSULA Semarang pada Rabu (8/5).
Rektor menyampaikan bahwa diberikannya gelar profesor kehormatan UNISSULA itu sudah memenuhi berbagai regulasi pemerintah.
“Pemikiran luar bisa Prof (Kehormatan) Hamdi dalam upaya melestarikan alam, khususnya pelestarian lahan dan hutan gambut di berbagai wilayah di Indonesia,” katanya.
“Merupakan kehormatan bagi UNISSULA sebagai universitas yang memiliki reputasi internasional telah mengukuhkan Hakim Agung Pelestari Lingkungan sebagai guru besar di Unissula,” kata Gunarto.
Dalam orasi ilmiahnya Profesor Kehormatan Hamdi menyampaikan judul “Permohonan Penyegeraan Melalui Tuntutan Provisionil Sebagai Solusi Hijau Dalam Pemulihan Lahan Gambut yang Rusak Akibat Pembakaran”.
Menurutnya tuntutan pemulihan lahan yang rusak akibat pembakaran harus diajukan dalam tuntutan provisionil dan diputuskan dalam putusan provisionil.
“Putusan provisionil adalah putusan yang menjawab tuntutan provisionil. Yaitu permintaan pihak yang bersangkutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak, sebelum putusan akhir dijatuhkan ” katanya.
“Mahkamah Agung sebagai lembaga hukum tinggi di negara ini, tentunya harus menjaga kepercayaan publik. Hamdi adalah hakim agung yang cukup dipercaya oleh masyarakat Indonesia untuk menegakkan keadilan,” kata Gunarto.
Hakim Agung H Hamdi, pernah menjadi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2003 dan mengabdi selama tiga tahun.(PR/02)