JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan terdakwa Satrio Sugeng Prayitno (SSP) terbukti bersalah dalam perkara narkoba. Oknum pejabat Kementerian Pekerjaan Umum (PU) itu, dihukum pidana rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim pimpinan Darius Naftali dengan anggota Gatot Ardian Agustriono dan Ni Made Purnami dalam sidang putusan yang digelar di PN Jakarta Timur, pada Kamis (19/12/2024) lalu.
“Menyatakan terdakwa Ir. Satrio Sugeng Prayitno M.M. als Satrio Bin Soewondo (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga. Menjatuhkan pidana dengan pidana rehabilitasi rawat inap selama 3 (tiga) bulan di tempat rehabilitasi Yayasan Ashefa Griya Pusaka Jakarta,” demikian putusan isi putusan yang dibacakan Majelis Hakim pimpinan Darius Naftali di PN Jakarta Timur.
Dalam putusan yang terpublikasi dalam SIPP PN Jakarta Timur, Majelis Hakim juga menetapkan rehabilitasi medis yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana rehabilitasi yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap menjalani rehabilitasi rawat inap di tempat rehabilitasi Yayasan Ashefa Griya Pusaka Jakarta.
Kemudian menetapkan barang bukti berupa kemasan warna merah bertuliskan “Mighty Zoot Gummies” kode A seberat netto 15,0090 gram yang berisikan kandungan narkotika dan bukti lainnya untuk dimusnahkan.
Dalam perkara dengan Nomor: 662/Pid.Sus/2024/PN JKT.TIM ini, sidang berlangsung tiga kali. Sidang pertama digelar pada 3 Desember 2024, kemudian selanjutnya 12 Desember 2024 pembacaan tuntutan serta pembelaan dan pembacaan putusan pada 19 Desember 2024.
Tuntutan JPU
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tompian Jopi Pasaribu menuntut oknum pejabat Kementerian PU ini rehabilitasi rawat inap selama enam bulan di Yayasan Ashefa Griya Pusaka Jakarta dengan dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani di Balai Rehabilitasi BNN Lido. Semua barang bukti dimusnahkan.
Dalam tuntutannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan ketiga penuntut umum.
Berdasarkan informasi, SSP yang pernah menjabat Sekretaris Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR itu ditangkap petugas BNN pada Jumat (20/9/2024) lalu. Terdakwa mengakui menyuruh saksi bernama Masud Effendi membeli permen ‘mighty’ melalui tour guide saat di Thailand.
Adapun barang bukti dalam perkara ini yakni satu buah kotak kardus wama putih yang terdapat resi dengan nomor RR264340206TH atas nama penerima Masud Effendi berlamat PT. Hutama Karya (Persero). Kotak kardus itu berisi delapan bungkus permen yang pada bungkusnya bertuliskan “Mighty Zoot Gummies” dengan rincian dua bungkus berwarna merah bergambar buah Strawberry.
Kemudian dua bungkus berwama merah muda bergambarkan buah Cherry. Dua bungkus berwarna hijau bergambar buah Lime/Lemon. Dua bungkus berwarna orange bergambar buah Manggo/Mangga. Semuanya diduga mengandung Narkotika jenis THC dengan berat seluruhnya 220,54 gram. Barang bukti lainnya berupa tiga unit handphone beserta simcard.(tim)