Tri Indroyono

Perkumpulan Telapak Beberkan Hasil Kajian Tambang Nikel

Perkumpulan Telapak
Koordinator Media Site Telapak Visit, Muhamad Djufryhard (kiri) dan Ketua Tim Site Visit Telapak Martian Sugiarto (kanan) (foto:istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di bidang pelestarian lingkungan Perkumpulan Telapak baru-baru ini melakukan kunjungan untuk melakukan penilaian dampak komperhensif di wilayah konsesi tambang PT Trimegah Bangun Persada (TBP) Tbk yang sekaligus anak perusahaan Grup Harita Nickel di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Perkumpulan Telapak untuk memastikan keberlanjutan lingkungan, kepatuhan, dan tanggung jawab sosial dalam industri pertambangan dan pengolahan nikel.

Kemenkumham Bali

Dalam menghadapi keprihatinan yang semakin meningkat terkait pemrosesan nikel hulu, Perkumpulan Telapak merasa perlu melakukan kunjungan lapangan dan penilaian di beberapa perusahaan pertambangan dan pengolahan nikel nasional.

Dari lima perusahaan besar yang beroperasi di bidang pertambangan dan pengolahan nikel di Indonesia, semuanya termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

Salah satunya adalah PT. Trimegah Bangun Persada (TBP) Tbk, yang memberikan respons pertama dan telah mendapatkan perhatian publik yang signifikan.

BACA JUGA  Kejari Jakut Tetapkan Direktur PT AMR Tersangka Dugaan Korupsi

“Perhatian ini muncul akibat dugaan pencemaran laut akibat pembuangan limbah tambang, pencemaran air tanah akibat ketiadaan fasilitas pengolahan air limbah, penggunaan bahan bakar fosil yang luas, dan dugaan peran dalam banjir di desa-desa sekitar,” kata Martian Sugiarto, Ketua Tim Kunjungan Lapangan Perkumpulan Telapak, Rabu (29/11/2023).

Antara tanggal 9 September hingga 13 September 2023, Perkumpulan Telapak mengirim tim untuk melakukan penilaian dampak sosial dan lingkungan yang komprehensif, melibatkan pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi langsung mengenai operasi pertambangan di PT. TBP Tbk.

Hasil penilaian di lapangan pihaknya tidak menemukan adanya proses pembuangan limbah tailing ke laut, pencemaran sumber air baku, serta pencemaran udara.

BACA JUGA  Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, DPRD Muara Enim Sidak ke Tambang PT STE

“PT TBP Tbk. telah melakukan reklamasi lahan bekas tambang sesuai dengan skema reklamasi yang telah direncanakan dan direalisasikan,” sebut Martian.

Dia mengatakan, sisa hasil produksi dari proses pengolahan ore nikel kadar tinggi (saprolit) digunakan untuk pembuatan berbagai produk, seperti batako premium, gorong-gorong, balok beton, dan tetrapod untuk pemecah ombak

Perusahaan juga memberdayakan ekonomi masyarakat desa binaan dengan berbagai program, termasuk pengembangan pertanian dan produksi lokal. Hasil produksi dari desa binaan menjadi pemasok utama kebutuhan perusahaan.

Perusahaan berupaya mengurangi penggunaan bahan bakar fosil dengan beralih ke energi yang ramah lingkungan dan menggunakan panel surya untuk penerangan jalan sudah diimplementasikan di seluruh kawasan tambang.

“Pemasangan panel listrik tenaga surya akan memenuhi kebutuhan listrik bagi perkantoran dan hunian perusahaan dan upaya pengendalian erosi dan pengelolaan air limpasan untuk mengurangi dampak banjir telah dilakukan,” sebutnya.

BACA JUGA  Satgas TMMD 119-Warga Bekerja Keras Selesaikan "Plengsengan" Jembatan I

Ada fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang mengelola sampah dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle).

“Kami telah melakukan penilaian yang cermat dan berdasarkan fakta di lapangan. beberapa isu tidak benar. Namun, memang ada catatan mendasar untuk Harita, agar lebih mengedepankan nilai ekonomi dan keberlanjutan,” pungkas Martin.(04)