JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Petugas gabungan terdiri atas unsur Dinas Perhubungan DKI Jakarta, TNI, Polri, dan Sudin Perhubungan Jakarta Timur melakukan operasi penertiban angkutan umum di Pasar Rebo, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Senin (24/7/2023).
Penertiban menyasar kepada angkutan kota (angkot) dan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang kerap menarik penumpang (ngetem) di pinggir jalan depan kios buah, Pasar Rebo, sehingga menimbulkan kemacetan.
Penertiban angkutan umum itu dipimpin Kepala Seksi Penegak Hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Bidang Dalops LLAJ Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Made Jony Sasrawan, yang didampingi oleh Kepala Seksi Pengendalian Operasional LLAJ Sudinhub Jakarta Timur Riky Erwinda.
Jony mengatakan kegiatan penertiban itu untuk melakukan penindakan dan pengawasan terhadap angkutan umum, terutama angkot dan bus AKAP yang sering mangkal di pinggir jalan, sehingga menimbulkan kemacetan jalan di Pasar Rebo.
“Kita juga cek surat kendaraan dan kelayakan jalan mobil angkot dan bus tersebut. Penertiban ini untuk memberikan kenyamanan pengendara dalam berlalu lintas,” kata Jony dalam keterangan tertulisnya.
Menurut dia operasi itu akan terus berlanjut untuk menciptakan kelancaran, kenyamanan dalam berlalu lintas.
Sebelumnya, puluhan petugas gabungan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Polri dan TNI menertibkan puluhan motor dan mobil karena parkir liar di Jalan Matraman Raya depan Mapolrestro Jaktim, Jatinegara, Kamis (13/7).
Hasilnya, puluhan motor dan mobil dibawa ke Kantor Sudin Perhubungan Jaktim di Pulogadung, kata Kepala Bidang Operasional dan Lalu lintas Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Harlem Simanjuntak di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan razia difokuskan di lokasi tersebut karena setiap hari banyak kendaraan parkir liar.
“Sepanjang Jalan Matraman Raya ini, tidak boleh ada kendaraan parkir liar. Karena ini akan memicu timbulnya kemacetan lalu lintas,” kata Harlem.
Menurut dia lokasi penertiban ini merupakan salah satu target dari 10 lokasi parkir liar di Jakarta.
“Ada sepuluh prioritas titik penertiban parkir liar di masing-masing wilayah yang sudah ditentukan bersama oleh Dishub DKI Jakarta,” ujarnya.(03/Ant)