PASURUAN-JATIM, SUDDUTPANDANG.ID – Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Jawa Timur, Andriyanto di Pendopo Kabupaten Pasuruan, Senin (24/6/2024) mengukuhkan perpanjangan masa jabatan sebanyak 329 kepala desa (kades).
Dalam laporan pada kegiatan itu, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Pasuruan, Diano Vela Fery S.Sos, menyampaikan bahwa pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades sebanyak 329 dari 341 kades se-Kabupaten Pasuruan.
“Jadi yang tidak mendapatkan perpanjangan masa jabatan adalah sekitar 12 kepala desa dikarenakan oleh sesuatu hal,” katanya.
Ia menyatakan hal itu mengacu dari dasar pelaksanaan UU No.3 Tahun 2024, tentang perubahan atas UU No.6 Tahun 2014, tentang Desa, dan Surat dari Kemendagri RI, No. 100.3.5/2625/SJ.
Selanjutnya Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan kades ini adalah hak dan ini bukanlah bonus.
“Kalau ini bonus sah – sah saja kalau saudara manfaatkan seenaknya sendiri, tapi ini hak untuk memegang jabatan tersebut .Jadi manfaatkan tambahan masa jabatan itu untuk membangun desa menjadi lebih baik lagi,” katanya.
Ia berharap dengan adanya tambahan masa jabatan ini, bisa dimanfaatkan sebaik mungkin dengan menorehkan prestasi ataupun legacy dan penghargaan.
Otomatis, kata dia, akan mendapatkan manifestasi karena manifestasi adalah bentuk dari sebuah pengakuan.
“Raihlah prestasi dan penghargaan karena penghargaan adalah wujud atas manifestasi sebuah komitmen, penghargaan adalah effort semangat untuk mewujudkan prestasi-prestasi lagi, dan penghargaan itu juga wujud dari komunikasi yang baik,” katanya.
Pj Bupati Pasuruan berpesan agar memanfaatkan sebaik mungkin hak itu.
“Hati-hati, jangan sampai bermain-main dengan anggaran. Jangan sampai harga diri anda digadai dengan uang ratusan juta rupiah, demi kesenangan sesaat, karena anda bisa terjerat kasus tindak pidana korupsi dan ini sangat sayang sekali kalau terjadi,” katanya.
Acara tersebut dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Pasuruan, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Kejaksaan Negri, Kepala Pengadilan Agama, Kepala Kemenag, Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan.(Acz/02)