Berita  

Pj Gubernur DKI Apresiasi Pengembang Patuhi Kewajiban Fasos dan Fasum

Dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengapresiasi para pengembang yang telah menyerahkan kewajiban fasilitas sosial dan umum (fasos fasum) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Pagi ini saya sama Pak Sekretaris Daerah (Sekda) dan Pak Inspektur dengan teman-teman pengembang telah menandatangani serah terima senilai Rp1,7 triliun di berbagai wilayah, 5 wilayah dan 1 kabupaten,” kata Heru usai menyaksikan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pemenuhan Kewajiban Fasos/Fasum di Ruang Pola, Blok G, Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Kemenkumham Bali

Untuk penagihan periode Januari sampai Maret 2023, telah berhasil ditagih sebanyak 18 kewajiban penyerahan lahan seluas 119.403 meter persegi senilai Rp1,7 triliun dan konstruksi seluas 77.001 meter persegi senilai Rp15,3 miliar.

BACA JUGA  Istri PMI Korban Terkaman Buaya Dimotivasi KJRI Kuching

Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengatakan, penandatanganan berita acara penyerahan fasos fasum selanjutnya akan dilakukan setiap 3 bulan sekali.

“Selanjutnya sebagai wujud komitmen Pemprov DKI Jakarta, penandatanganan berita acara penyerahan fasos fasum selanjutnya akan dilakukan setiap tiga bulan sekali, yang pelaksanaannya dimulai pada hari ini,” ujar Syaefuloh.

Penyerahan fasos fasum setiap tiga bulan itu, kata Heru, untuk menunjukkan kepada pengembang bahwa pihaknya sedang berproses menyelesaikan kewajiban.

“Jadi setiap tiga bulan kita kumpulin, dikumpulin supaya pertama memberi semangat, memberitahu juga kepada pengembang bahwa ini kita berproses dan tentunya pengembang juga merasa dihargai bahwa itu masyarakat tahu bahwa mereka sudah menyelesaikan secara bertahap kewajibannya di dalam sebuah SPPT,” jelas Heru.

BACA JUGA  Pangdam Jaya dan Danjen Kopassus Silaturahmi dengan Pj Gubernur DKI

Adapun bentuk fasos fasum yang diserahkan hari ini seperti taman, jalan, dan saluran, sedangkan sisanya masih dalam proses.

“Iya masih banyak, jadi gini di dalam satu SPPT itu kan mungkin ada 5 sampai 6 kewajiban, satu SPPT, pemegang SPPT. Hari ini mungkin dari 6 kewajiban baru 2, kenapa yang lainnya 4 belum? sedang proses kan, dia sedang proses bangun, sedang proses jalannya dirapihkan dan seterusnya,” ucap Heru.

Penandatanganan BAST ini juga diikuti dengan penyerahan dokumen fasos fasum dari wali kota kepada Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) dan penyerahan dari BPAD ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengguna. Sehingga aset fasos fasum langsung dapat dimanfaatkan oleh SKPD sesuai peruntukkannya, serta terjaga keamanannya baik secara fisik maupun administratif.(03/Ant)

Tinggalkan Balasan