JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) 2024 ke DPRD DKI Jakarta sebesar Rp81,58 triliun.
“Jumlah yang diusulkan naik 2,58 persen dari Rancangan Perubahan APBD TA 2023 yang telah disepakati eksekutif dan legislatif pada tanggal 27 September 2023 dengan total nilai sebesar Rp79,53 triliun,” ujar Heru di Jakarta, Kamis (5/10).
Raperda tersebut diterima oleh Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani yang menjadi pimpinan rapat paripurna, didampingi Wakil Ketua DPRD lainnya Misan Samsuri. Selanjutnya, Heru menerangkan kebijakan umum dalam RAPBD 2024 meliputi kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Kebijakan pendapatan daerah diarahkan pada upaya peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, serta dana perimbangan.
Sedangkan kebijakan belanja daerah, kata Heru, ditujukan untuk mendorong implementasi strategi dan arah kebijakan pembangunan, serta memenuhi kewajiban penyediaan anggaran pendidikan dan kesehatan sesuai perundang-undangan.
Lebih lanjut, Heru menjelaskan kebijakan belanja daerah juga ditujukan untuk mengedepankan belanja terkait pembangunan infrastruktur dan layanan dasar perkotaan, terutama untuk penanggulangan banjir, penanganan kemacetan, dan penanganan sampah.
Lalu untuk peningkatan kesempatan kerja dan adaptabilitas tenaga kerja, pertumbuhan ekonomi dan sektor usaha, pemulihan ekosistem kota dan implementasi pembangunan rendah karbon, pengurangan ketimpangan sosial melalui pemenuhan kebutuhan dasar dan pemberian jaminan perlindungan sosial.
Peningkatan aksesibilitas dan kemudahan layanan masyarakat, peningkatan kualitas dan harapan hidup. Belanja daerah juga diarahkan untuk memberikan bantuan-bantuan dalam bentuk subsidi pelayanan publik, hibah sesuai peraturan, bantuan sosial bagi komunitas sosial tertentu, dan bantuan keuangan bagi pemerintah daerah lainnya.
“Kebijakan belanja pada APBD TA 2024 diarahkan pada pemenuhan belanja prioritas dalam kerangka kesinambungan implementasi money follow priority program,” ujar Heru.
Pada pembiayaan daerah, sumber penerimaan pembiayaan pada 2024 berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2023 dan penerimaan pinjaman daerah. Pengeluaran pembiayaan akan dialokasikan untuk Penyertaan Modal Daerah (PMD) dan Pembayaran Pokok Utang.
“Demikian penyampaian garis besar Raperda APBD DKI tahun 2024. Saya berharap penjelasan ini dapat membantu pembahasan pada rapat komisi, sehingga Dewan dan Eksekutif dapat bersinergi menyelesaikan Perda tentang APBD DKI tahun 2024 sesuai jadwal yang telah disepakati bersama,” kata Heru.(03/JP)