PKS: Diterkam Perubahan, Riwayat Dinasti Politik Segera Pudar dan Habis

Sekretaris Jenderal PKS, Aboe Bakar Alhabsyi saat memberikan pernyataan kepada pers di Jakarta terkait Pemilu 2024. FOTO: pks.id

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Riwayat dinasti politik dengan sendirinya akan segera pudar dan menghilang dalam sistem demokrasi di Indonesia dan diterkam arus perubahan, demikian pernyataan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Pernyataan itu dikemukakan Sekretaris Jenderal PKS, Aboe Bakar Alhabsyi saat memberikan keterangan pers di DPP PKS, Jakarta, Ahad (22/10/2023) malam.

Kemenkumham Bali

“Dinasti politik ini akan habis riwayatnya, ya, perubahan ini akan menerkam semua hal-hal yang berbau predator,” katanya.

Menurut dia, riwayat dinasti politik yang dimainkan oleh para penguasa yang bertindak sewenang-wenang sudah tidak menarik lagi digunakan dalam dunia politik saat ini.

“Tidak menarik, sudah lewat riwayatnya. Dinasti politik akan pudar, waktu gelombang itu akan datang, dan gelombang kemenangan bersama perubahan,” katanya.

BACA JUGA  Ariel Tatum Curhat Akun Dating Apps Pribadinya 3 Kali Diblokir

Ia mengatakan bahwa saat ini publik sudah cukup cerdas dalam menentukan mana yang terbaik untuk dipilih sebagai presiden dan wakil presiden yang akan memimpin bangsa ini lima tahun ke depan.

Ia lantas mencontohkan saat pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden yang diusung oleh Koalisi Perubahan, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), di mana massa yang mengawal ke KPU RI jumlahnya lebih dari yang ditargetkan.

“Ya, gini aja deh, kami mengundang enggak kemarin acara pendaftaran? Tidak ada, cuman diumumkan, ya. Akan tetapi, yang datang target kami 20.000 orang, rasanya lebih,” katanya.

Situasi tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia saat ini sudah cukup cerdas, dan tidak mudah terpengaruh dengan adanya dinasti politik.

BACA JUGA  100 Ribu Massa AMIN Dihadirkan Pada Jalan Sehat Di Depok

Kabar mengenai dinasti politik kembali mencuat pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Setelah putusan MK, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 selengkapnya berbunyi: “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.” (02/Ant)