Plt Dirjenpas Monitoring Progres Pembangunan Lapas Kerobokan

Plt Dirjenpas Monitoring Progres Pembangunan Lapas Kerobokan
Kalapas Kerobokan mendampingi Plt Dirjenpas Y. Ambeg Paramarta saat melakukan monitoring dan evaluasi proses penataan ulang pada Lapas Kelas lIA Kerobokan.(Foto:Humas Lapas Kerobokan)

BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Y. Ambeg Paramarta melakukan monitoring dan evaluasi proses penataan ulang pada Lapas Kelas lIA Kerobokan.

Siaran pers Lapas Kerobokan, Minggu (1/12/2024), menyebutkan bahwa kedatangan Plt. Dirjenpas disambut hangat oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas lIA Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho beserta jajaran.

Dalam kunjungannya, Plt. Dirjenpas meninjau langsung progres pembangunan di Lapas Kerobokan. Antara lain blok hunian, aula utama, aula terbuka, dan pos komandan jaga, serta melihat secara langsung aktivitas warga binaan.

Plt. Dirjenpas menekankan kepada pihak pelaksana untuk melaporkan setiap progres pembangunan secara rutin. Hal ini bertujuan apabila ditemukan kendala dalam proses pelaksanaan dapat segera diatasi. Sehingga pembangunan ini dapat selesai tepat waktu tanpa mengurangi kualitas mutu.

BACA JUGA  Tujuh Pegawai Naik Pangkat, Ini Pesan Penting Kalapas Kerobokan

“Semoga seluruh tahap pembangunan ini berlangsung aman sampai tahap penyelesaian dan kita percayakan sepenuhnya kepada pihak Lapas Kerobokan dan tentunya akan selalu kami pantau,” kata Plt Dirjenpas.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menjelaskan bahwa pembangunan tahap 3 dalam proses penataan ulang Lapas Kerobokan ini sudah berjalan sesuai dengan target yang ditetapkan.

“Nantinya ketika tahap pembangunan selesai diharapkan menjadi solusi over kapasitas yang selama ini menjadi kendala di Pemasyarakatan khususnya pada Lapas Kerobokan,” jelas Kakanwil.

Dengan adanya penataan ulang ini diharapkan ke depannya dapat meningkatkan kualitas pelayanan maupun pembinaan yang ada di Lapas Kerobokan, sesuai dengan penerapan salah satu Panca Carana Laksya Pemasyarakatan.(One/01)