JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Agenda pemeriksaan saksi kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E digelar terbuka untuk umum. PN Jakarta Selatan menepis dilakukan tertutup.
“Bahwa persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum, bisa dibuktikan dengan kehadiran pengunjung sidang secara langsung baik dari masyarakat biasa, lembaga-lembaga negara pemantau atau pengawasan (KY, Komisi Kejaksaan, LPSK ) dsb maupun dari para awak media cetak, media online serta wartawan foto yang dapat melihat serta mengikuti dinamika persidangan,” kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, dalam keterangan tertulis, Selasa (25/10/2022).
Soal larangan media melakukan live streaming, kata Djuyamto, hal itu merupakan kewenangan hakim berdasarkan ketentuan UU demi kepentingan integritas pembuktian (Pasal 159 ayat 1 KUHAP maupun Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi ICCPR).
Djuyamto menegaskan arus informasi tetap bisa disampaikan oleh media atau pers yang hadir langsung di ruang sidang, baik yang memantau langsung di ruang sidang maupun dari monitor beserta audio yang ada di depan ruang sidang utama.
“Bahwa dalam praktik peradilan terhadap persidangan yang menarik perhatian publik, telah biasa terjadi ada live streaming maupun tidak live streaming untuk agenda keterangan saksi-saksi (pembuktian), karena memang menjadi kewenangan majelis hakim,” ujarnya.
Selain itu, menurutnya, telah ada kesepakatan dengan TV Poll yang difasilitasi Dewan Pers mengenai live streaming ada pembatasan, yaitu pada saat pembuktian/keterangan saksi-saksi. Sedangkan pembacaan surat dakwaan, eksepsi, tanggapan terhadap eksepsi, putusan sela, keterangan terdakwa, pembacaan tuntutan pidana, pledoi serta pembacaan putusan bisa dilakukan live streaming. (05)