Hukum  

PN Jaksel Tunda Sidang Perkara FS Dkk

Humas PN Jakarta Selatan. Praperadilan Aiman
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, SH, MH, menyampaikan keterangan pers (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menunda persidangan terdakwa FS Dkk.

Berdasarkan keterangan pers yang disampaikan Humas PN Jaksel, Djuyamto, penundaan sidang FS dkk merupakan permohonan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) demi menjaga kondusivitas selama pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi G20.

Kemenkumham Bali

“Penundaan sidang perkara pidana atas nama FS, PC, KM, RR, dan BE serta perkara pidana atas nama HK,AP, AR, CP, dan BW, sehubungan permohonan dari Jaksa Penuntut Umum melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: B-5542/M.1.14.3/ Eoh.2/ 11/2022 tertanggal 11 November 2022,” kata Djuyamto, dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Sabtu (12/11/2022).

Menurutnya, dalam permohonannya JPU menyebut penundaan sidang FS Dkk untuk menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali.

Djuyamto mengatakan, menindaklanjuti surat permohonan JPU tersebut, Majelis Hakim menyampaikan bahwa jadwal persidangan perkara tersebut yang telah diagendakan pada hari Senin, 14 November sampai dengan Jumat 18 November 2022 ditunda ke hari Senin, 21 November 2022 sampai dengan hari Jumat, 26 November 2022.

“Mengenai penetapan Majelis Hakim tentang penundaan hari sidang sebagaimana kami sebutkan segera akan disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan,” ujar Djuyamto, yang juga anggota Majelis Hakim yang menyidangkan perkara HK,AP, AR, CP, dan BW.

Berikut keterangan selengkapnya yang disampaikan Humas PN Jaksel,KRT Dr. (Cand) Djuyamto, S.H., M.H:

Sehubungan dengan permohonan dari Jaksa Penuntut Umum melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: B-5542/M.1.14.3/ Eoh.2/11/2022 tertanggal 11 November 2022 perihal: Permohonan Penundaan Persidangan dalam perkara pidana atas nama FS, PC,KM,RR,BE serta perkara pidana atas nama HK,AP, AR, CP, BW, dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali, maka Majelis Hakim melalui Humas PN Jakarta Selatan menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1) Bahwa jadwal persidangan perkara-perkara pidana atas nama terdakwa-terdakwa tersebut yang telah diagendakan pada hari Senin, 14 November 2022 s/d Jumat, 18 November 2022 ditunda ke hari Senin, 21 November 2022 s/d Jumat, 26 November 2022.

2). Bahwa mengenai penetapan Majelis Hakim tentang penundaan hari sidang sebagaimana tersebut di atas, segera akan disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan.

Demikian kami sampaikan untuk menjadikan maklum

Ttd

Humas PN Jakarta Selatan.(PR/01)

Tinggalkan Balasan