KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri menjatuhkan vonis mati kepada Yusa Cahyo Utomo (35), terdakwa dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (13/8/2025) dan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Niluh Ayu Aprian.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro, bersama dua hakim anggota, Sri Haryanto dan Divo Ariyanto, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
“Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro, saat membacakan vonis di hadapan terdakwa yang tampak tertunduk lesu.
Majelis hakim menilai tidak terdapat hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Sebaliknya, perbuatan terdakwa dinilai sangat memberatkan karena dilakukan secara sadis dan terhadap korban yang masih memiliki hubungan keluarga.
“Perbuatan terdakwa tidak hanya bertentangan dengan norma hukum, tetapi juga dengan norma sosial dan agama,” tambah hakim.
Kuasa Hukum Banding
Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Mohammad Rofian, menyatakan keberatan dan akan mengajukan upaya banding. Ia menyoroti tidak dihadirkannya ahli forensik dan psikologi selama proses persidangan, yang menurutnya seharusnya menjadi pertimbangan majelis hakim.
“Majelis hakim tidak menghadirkan ahli forensik dan psikologi. Hal ini penting untuk menilai kondisi terdakwa secara objektif,” ujarnya.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan unsur perencanaan dalam pembunuhan tersebut. Ia berargumen bahwa alat yang digunakan oleh terdakwa saat kejadian yaitu palu merupakan peralatan kerja milik ayah terdakwa yang berprofesi sebagai tukang kayu.
“Kalau memang direncanakan, mengapa terdakwa tidak memilih pisau? Ini menjadi pertanyaan kami soal penilaian unsur niat dalam pasal pembunuhan berencana,” jelas Rofian.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini mencuat setelah peristiwa tragis yang terjadi pada Kamis (5/12/2024) di Desa Pandantoyo. Tiga orang dari satu keluarga ditemukan tewas dan satu anak lainnya ditemukan dalam kondisi kritis. Berdasarkan hasil penyidikan, terdakwa Yusa Cahyo Utomo diketahui merupakan adik kandung dari Kristina.
Motif pembunuhan diduga karena sakit hati, setelah permintaan terdakwa untuk meminjam uang kepada kakaknya tidak dikabulkan.(CN/01)