PN Tangerang Berhasil Eksekusi Rumah di Cirendeu, Kuasa Hukum Apresiasi

PN Tangerang Berhasil Eksekusi Rumah di Cirendeu, Kuasa Hukum Apresiasi
Juru Sita PN Tangerang bersama kuasa hukum pemohon serta aparat TNI Polri, Satpol PP saat pelaksanaan eksekusi rumah di Kampung Gunung Residence, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Tangsel, Rabu (20/8/2025).(Foto: istimewa)

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua PN Tangerang Bapak H. Muhammad Alfi Sahrin Usup, S.H., M.H yang telah menegakkan hukum dengan konsisten melalui pelaksanaan eksekusi ini. Kami juga berterima kasih kepada tim juru sita PN Tangerang pimpinan Bapak Miftah, aparat TNI, Polri, serta Satpol PP Kota Tangsel yang telah mendukung jalannya proses hingga tuntas.”

TANGSEL, SUDUTPANDANG.ID – Tim Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Tangerang berhasil melaksanakan eksekusi sebuah rumah di Kampung Gunung Residence, Cirendeu, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, pada Rabu (20/8/2025).

Proses eksekusi rumah sempat mendapat perlawanan dari pihak yang menolak di depan pintu gerbang perumahan. Bahkan terjadi argumentasi antara juru sita dengan kuasa hukum termohon yang berusaha menghalangi proses eksekusi.

Kendati demikian, Tim juru sita PN Tangerang yang dipimpin Miskah tetap berpegang pada penetapan pengadilan sehingga eksekusi dapat dilanjutkan. Mereka mampu masuk ke lokasi dengan pengawalan ketat aparat keamanan.

BACA JUGA  Amanda Manopo Ngaku Tak Tahu Promosikan Judi Online

Pelaksanaan eksekusi mendapat dukungan penuh dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel. Berkat sinergi tersebut, eksekusi berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

PN Tangerang Berhasil Eksekusi Rumah di Cirendeu, Kuasa Hukum Apresiasi
Tim juru sita PN Tangerang yang dipimpin Miskah saat adu argumentasi dengan kuasa hukum termohon di lokasi.(Foto: istimewa)

Juru Sita PN Tangerang, Miskah, menegaskan, perlawanan dalam proses eksekusi merupakan hal yang kerap terjadi. Meski demikian, pihaknya tetap berpegang pada putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua PN Tangerang Nomor 56/PEN.EKS/RK/2024/PN.TNG tertanggal 15 Juli 2025. Kami melaksanakan eksekusi dan pengosongan terhadap satu unit rumah yang dibangun di atas tanah seluas 119 meter persegi sesuai Sertifikat Hak Milik NIB.28.07.000004523.0 yang dahulu atas nama Edison Sianturi (termohon) dan kini tercatat atas nama Ermasari Masagantha (pemohon). Kami berpegang teguh pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Miskah.

BACA JUGA  Penampakan Granat Nanas yang Ditemukan di Lokasi Proyek Jurang Mangu

Kuasa hukum pemohon, M. Taufik, menyampaikan apresiasi kepada PN Tangerang yang telah menegakkan hukum melalui pelaksanaan eksekusi tersebut.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua PN Tangerang Bapak H. Muhammad Alfi Sahrin Usup, S.H., M.H yang telah menegakkan hukum dengan konsisten melalui pelaksanaan eksekusi ini. Kami juga berterima kasih kepada tim juru sita PN Tangerang pimpinan Bapak Miftah, aparat TNI, Polri, serta Satpol PP Kota Tangsel yang telah mendukung jalannya proses hingga tuntas,” ujar M. Taufik.

Ia menambahkan, keberhasilan eksekusi ini menjadi bukti bahwa putusan pengadilan benar-benar dijalankan serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

“Dengan eksekusi ini, objek berupa lahan dan bangunan yang terletak di Kampung Gunung Residence, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, telah sah menjadi milik klien kami, Ermasari Masagantha,” ujar advokat senior itu.(01)