JAKARTA, SUDUT PANDANG.ID – Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini bisa tersenyum. Pasalnya, ada kabar baik dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah memangkas alur proses bisnis bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
“Kami telah meningkatkan layanan kepegawaian dengan memangkas alur proses bisnis seperti layanan kenaikan pangkat, pindah instansi, dan pensiun,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (7/12/2022).
Bima mengatakan, pihaknya telah memberlakukan penyederhanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai bentuk langkah awal pengenalan layanan percepatan promosi dan mutasi.
“Layanan promosi yang sebelumnya perlu membutuhkan waktu 8 sampai 14 tahap, kini telah disederhanakan menjadi dua tahap,” jelasnya.
Sebelumnya, lanjutnya, dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Asosiasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), juga telah menyepakati penyederhanaan tersebut.
“Bahwa proses bisnis promosi saat ini akan disederhanakan menjadi dua tahap dan waktu pelayanan cepat, yang sebelumnya membutuhkan waktu tujuh hari kerja kini menjadi dua hari,” katanya.
“Pelayanan relokasi instansi yang sebelumnya harus diselesaikan dalam tujuh tahap, hingga memakan waktu tujuh hari kerja, kini hanya membutuhkan dua tahap dengan waktu penyelesaian dua hari kerja”, sambung peraih gelar Doktor Public Policy and Administration dari University of Pittsburgh Pennsylvania Class pada 1996 ini.
Ia juga menjelaskan, teknologi digunakan untuk mengimplementasikan pendekatan tersebut, menjadi semua layanan paperless dan meniadakan kebutuhan untuk mengunggah kembali surat-surat pendukung yang sudah ada di database BKN.
“Integrasi sistem informasi dengan Sekretariat Negara dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta bersifat edukasi di mana notifikasi akan dikirimkan ke organisasi dan pegawai publik melalui sistem, merinci sejauh mana proses pelayanan telah berjalan,” kata Wakil Ketua Umum DPN Korpri ini.
Sejak awal November, menurut Bima, pihaknya telah melakukan sejumlah kegiatan untuk mewujudkan percepatan pelayanan kepegawaian. Antara lain sosialisasi ke kantor daerah, sosialisasi ke instansi pusat dan daerah, menerbitkan Surat Edaran (SE) Deputi Transfer, dan koordinasi dengan dinas dan instansi daerah terkait proses transfer.
Layanan Digital
Selain itu, Bima mengatakan, BKN saat ini telah menerapkan strategi pelayanan kepegawaian secara digital.
“Sejauh ini kami juga telah melakukan pemberitahuan layanan personel ke ASN berbasis aplikasi seluler. ASN akan mendapat jaminan waktu pelayanan di setiap level. Layanan kepada personel pemberitahuan status proposal berbasis WhatsApp kepada pengusul atau instansi,” ujar Bima.
“Kami juga akan meminta pengelola kepegawaian instansi akan diberitahu untuk segera memperbaiki berkas proposal jika ada konfirmasi berupa berkas proposal yang tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan,” pungkas Bima, yang juga menjabat Analis Kebijakan Utama BKN.(Erfan/01)