PALU, SUDUTPANDANG.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) membongkar peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Para pelaku diamankan beserta barang bukti sebanyak 15 kg narkoba jenis sabu.
Polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti di Perkebunan Cengkeh Desa Salumpaga Kec. Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli, pada Jumat (9/6/2023).
“Ada 4 (empat) pelaku saat dilakukan penangkapan jaringan internasional peredaran narkotika kelas I Sabu di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, AKBP Dasmin Ginting dalam konferensi pers di Mapolda, Senin (12/6/2023).
“Tiga pelaku pria, satu di antaranya masih berusia 17 tahun dan satu pelaku lagi adalah seorang wanita,” sambung Dasmin Ginting.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono menyatakan, para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau hukuman mati.
Video: Antara (Rangga Musabar/Soni Namura/Hilary, Pasulu)