Hukum  

Polda Sumut: Denise Chariesta Kini Status Tersangka, Minta Penundaan Pemeriksaan

Denise Chariesta dan Razman Arif Nasution - Foto: istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pengacara Razman Arif Nasution, selegram Denise Chariesta minta penundaan pemeriksaan.

Penyidik Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut semula menjadwalkan pemeriksaan pada Jumat (29/12).

Kemenkumham Bali

“Minta ditunda pemeriksaanya melalui surat,” Kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Minggu (31/12), dikutip Publicanews.

Denise tidak menyampaikan alasan absen dari panggilan polisi di laman Instagramnya, @denisechariesta91. Di akun yang memilki sejuta pengikut itu, ia lebih banyak pamer video pengasuhan bayinya yang lahir pada November 2023 lalu.

Perseteruan Denise vs Rasman sudah berlangsung sejak 2022 lalu. Razman melaporkan Denise pada 18 Juni 2022. Pengacara yang juga politikus itu tidak terima dengan ujaran Denise yang menyebutnya suka memeras klien dan menjadi renternir.

BACA JUGA  KPK Periksa Irwan Mussry Terkait Kasus Korupsi Eko Darmanto

Perempuan yang akrab disapa Denis Cadel ini juga pernah mengunggah tulisan tidak senonoh. “Denise mengirim papan bunga, mengatakan kalau pak Razman menonton bokep dan berlaku cabul,” ujar pengacara Razman Arif Nasution, Rahmad Riadi, Sabtu (23/12).

Rahmad juga menjelaskan bahwa barang bukti dugaan pelanggaran UU ITE telah dihapus oleh terlapor. Denise, katanya, berpeluang langsung ditahan.