Tri Indroyono

Polda Ungkap Tersangka Pemerasan Ria Ricis Eks Sekuriti Rumah

Pemerasan
Ria Ricis saat melaporkan ke polisi terkait pemerasan (foto:Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pengancaman dan pemerasan terhadap Ria Ricis. Pelaku yang berinisial AP ditangkap pada Senin (10/6/2024) di rumahnya, di Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur.

AP langsung dibawa ke Mako Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan. Usai diperiksa, pria 29 tahun itu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Kemenkumham Bali

Saat penangkapan, polisi menyita beberapa barang bukti berupa 1 unit Hp merk OPPO A5 warna hitam yang digunakan AP untuk melakukan pengancaman, serta dua buah SIM Card. Polisi juga menyita 3 akun medsos dan 3 email milik AP.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, AP adalah pengangguran. Pria 29 tahun itu mengancam dan memeras Ria karena motif ekonomi.

BACA JUGA  Ayah Rozak Ngebet Punya Cucu Banyak dari Ayu Ting Ting

“Tersangka yang mengancam akan menyebarkan dokumentasi pribadi milik korban berinisial AP. Pelaku ini adalah mantan sekuriti atau satpam di rumah korban,” kata Kombes Ade, ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (11/6/2024).

“Untuk saat ini motif dari tersangka AP untuk melakukan pengancaman ini, peretasan, kemudian dijadikan bahan untuk melakukan pengancaman terhadap korban ini, sementara ini motifnya adalah ekonomi,” sambungnya.

Sejauh ini, penyidik masih akan mendalami hasil penyidikan yang sudah dilakukan. Kombes Ade berjanji bakal menjelaskan lebih detail mengenai hubungan tersangka dan Ria Ricis.

Atas ulahnya itu APT dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(04)