SUMUT, SUDUTPANDANG.ID – Polda Sumatera Utara (Sumut) membeberkan identitas dan peran masing-masing dari delapan tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin. Identitas dan peran para tersangka dalam kasus itu terungkap saat Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, bertanya kepada delapan orang tersebut.
Adapun identitas para tersangka yakni Dewa Perangin-angin yang merupakan anak dari Terbit.
“Saya berada di lokasi (kerangkeng manusia),” ujar Dewa saat ditanya Kapolda Sumut, Jumat (8/4/2022).
Kemudian, tersangka lain yakni Terang Sembiring yang merupakan pembina kerangkeng manusia. Lalu, Junaidi Surbakti adalah penjaga kerangkeng manusia yang telah bekerja sekitar 6 bulan. Selanjutnya, Iskandar Sembiring, bertugas mengantar korban kerangkeng manusia.
Tersangka lainnya yaitu Hermanto Sitepu bertugas mendampingi keluarga calon penghuni kerangkeng yang akan dilakukan pembinaan. Kemudian, Rajisman Ginting dan Suparman Perangin-angin merupakan bekas penghuni kerangkeng serta mengetahui adanya korban yang meninggal dunia. Tersangka terakhir yakni Hendra Surbakti.
“Bekerja di pabrik kurang lebih dua tahun,” ujar Hendra.
Adapun delapan tersangka itu dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Sumut.(red)