Hukum  

Polisi Buru Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan

Dok.Ilustrasi

BEKASI, SUDUTPANDANG.ID – Polisi telah mengamankan empat orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap A (16), yang diteriaki maling saat mencari kucingnya yang hilang. Kejadian itu sendiri terjadi pada Sabtu (5/2/2022) sekira pukul 23.30 Wib.

Kapolsek Tarumajaya AKP Edy Supriyanto mengatakan, meski sudah menangkap empat orang terduga pelaku yaitu R, A, E dan F yang masih di bawah umur. Pihaknya masih mengejar pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam pengeroyokan itu.

“Enam orang (terduga pelaku), kita indikasi ada enam orang. Dua masih DPO, kita cari dua. Identitas sudah kita kantongi,” katanya saat dihubungi, Rabu (9/2/2022).

Meski adanya terduga pelaku yang masih berusia di bawah umur, dia menegaskan bakal tetap melakukan proses hukum yang berlaku.

“(Proses hukum) Tetap berjalan, nanti kita kan kita titipkan di panti penitipan anak itu di Jakarta Timur itu, proses tetap berjalan,” tegasnya.

BACA JUGA  Penjelasan Kajari Jaktim Soal Dakwaan Haris Azhar dan Fatia

Atas perbuatannya itu, para terduga pelaku dipersangkakan Pasal 170 tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Barang bukti celurit, yang satu masih kita cari yang samurainya masih kita cari,” tutupnya.

Sebelumnya, seorang pemuda berusia 16 tahun berinisial A meninggal dunia setelah menjadi korban pengeroyokan akibat diteriaki maling.

Kapolsek Tarumajaya, AKP Edy Supriyanto mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban sedang keluar rumah ingin mencari kucingnya. Kejadian itu sendiri terjadi pada Sabtu (5/2/2022) lalu, di kawasan Harapan Mulia, Bekasi, sekira pukul 23.30 WIB.

“Jadi korban ini sebenarnya keluar, dia korban keluar itu katanya nyari kucingnya yang hilang gitu. Kan rumahnya di depan komplek situ, dia pakai motor. Ketika dia nyari kucing yang hilang, dia ke tempat semacam ada tempat permainan malam itu, di situ ada. Karena itu di ruko-ruko gitu, nah dia nyari-nyari di situ abis itu enggak ada dia jalan diteriaki maling gitu,” katanya saat dihubungi merdeka.com, Rabu (9/2/2022).

BACA JUGA  Perkara Jiwasraya Tak Kunjung Ditindaklanjuti, OC Kaligis Surati Propam Polri

Berdasarkan pengakuan para terduga pelaku yang sudah diamankan itu, korban diteriaki maling karena dilihatnya telah memegang besi. Mereka yang diamankan yakni R, A, E dan satu orang anak di bawah umur berinisial F.

“Yang teriakin maling itu satu, cuma kan diteriaki maling dia lari naik motor agak kenceng, di depannya sudah dihadang gitu sama anak-anak itu, pelaku-pelaku itu,” ujarnya.

“Kalau motif untuk penuturan si tersangka ini alasannya dia (korban) megang-megang besi, enggak tahu besi apa, itu hal yang belum masuk akal bagi saya dengan alasan itu,” sambung Edy.(red)

 

 

Tinggalkan Balasan