JAKARTA,SUDUTPANDANG.ID – Polisi Hong Kong (HKPF) menangkap enam orang warga negara Indonesia, merampok toko arloji mewah di daerah Causeway Bay.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha menyebutkan, berdasarkan info HKPF, empat dari enam orang WNI tersebut ditahan di correctional facility HKPF, sementara dua orang lainnya dilepaskan dengan jaminan.
“KJRI Hong Kong telah meminta akses kekonsuleran untuk menemui enam WNI tersebut. HKPF menyampaikan akses akan diberikan segera setelah proses penyelidikan selesai dan jika consent (izin) diberikan oleh para WNI,” kata Judha Nugraha melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa malam.
Penangkapan tersebut dilakukan HKPF pada 28 Februari 2024 setelah keenam WNI merampok 25 unit jam tangan senilai enam juta dolar Hong Kong (sekitar Rp12 miliar).
Berdasarkan keterangan polisi, enam orang WNI yang ditangkap terdiri atas tiga orang perempuan dan tiga orang laki-laki yang berusia antara 26 hingga 35 tahun.
Polisi Hong Kong menyebut empat dari enam orang WNI itu telah melebihi masa izin tinggal, sementara satu orang WNI mengaku pernah melakukan penyiksaan.(06/Ant)