Hukum  

Polisi Panggil Saksi Kunci Penyekapan di Depok

Dok.Berita Satu

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Saksi kunci dalam kasus penyekapan pengusaha di Kota Depok, yaitu AH bersama istrinya di panggil penyidik Polres Metro Depok.

Kasus ini bermula dari dugaan tudingan penggelapan yang dilakukan AH di perusahaan tempatnya bekerja. AH dituding menggelapkan uang hingga Rp43 miliar. Pihak perusahaan meminta tanggung jawab AH sampai akhirnya membawa suami istri itu ke sebuah kamar hotel di Depok untuk menyelesaikan persoalan.

“Terkait penyekapan itu sekarang saksi kuncinya, pemilik perusahaan sedang kita panggil,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Jumat (17/9/2021).

Surat panggilan itu sudah dilayangkan penyidik pekan ini. Penyidik masih menunggu kehadiran saksi kunci tersebut. “Senin kemarin dikirim surat panggilannya,” timpalnya.

BACA JUGA  WNA AS Dideportasi dari Bali Karena "Overstay" 123 Hari

Jika saksi tidak hadir sampai batas waktu yang ditentukan, maka penyidik akan melayangkan panggilan kedua.

“Kita tentukan tanggalnya, untuk seminggu kemudian. Kalau tidak hadir kita layangkan panggilan keduanya. Owner ini adalah saksi kunci,” tambahnya.

Selama disekap mereka diawasi tujuh orang. Keduanya disekap selama tiga hari hingga akhirnya mereka berhasil lari ke lobby hotel pada hari ketiga dan kemudian lapor ke Polres Depok.

“Dugaannya berupa rumah berupa kendaraan kemudian disita oleh pihak perusahaan. Korban dibawa ke hotel oleh pelaku pada Rabu (25/8). Namun, pada Jumat ada konfrontasi sehingga korban dan istrinya langsung melarikan diri ke arah lobi dan meminta tolong sekuriti hotel, dan kemudian dari kita dari Polres melakukan tindak lanjut untuk melakukan pengamanan,” bebernya.

BACA JUGA  Gegara Tanam Ganja Polisi Ringkus Pesulap Oge Arthemus

Dari kasus ini, polisi mengamankan dua orang, yaitu M dan I. “Dijerat pasal 333 ancaman delapan tahun,” tutupnya.(merd)

 

 

Tinggalkan Balasan