JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Polda Jatim menetapkan status Ferry Irawan menjadi tersangka, Terkait kasus dugaan KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda.
“Kemarin gelar perkara dan sudah ditetapkan Saudara FI (Ferry Irawan) statusnya dinaikkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto,
Dirmanto menambahkan, polisi juga menemukan beberapa barang bukti. Antara lain sprei dan handuk.
“Ditemukan barang bukti seprai dan handuk yang ada bercak darahnya. Sampel darah juga diambil penyidik,” tambahnya
“Sampel darah juga diambil penyidik,” tambahnya.
Ferry Irawan dikenakan dua pasal yaitu Pasal 44 dan 45 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukumannya pun tidak main-main
“Karena di situ secara singkat kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis. Ancaman hukumannya lima tahun maksimal,” ucap Kombes Pol Dirmanto.
Lanjutnya menjelaskan penyidik akan mengirim surat panggilan kepada Ferry Irawan agar bisa datang pada Senin 16 Januari 2023.
“Hari ini dilayangkan surat panggilan kepada FI supaya hari Senin datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Venna Melinda melaporkan suaminya, Ferry Irawan, atas kasus KDRT. Peristiwa itu terjadi Minggu (8/1) di sebuah hotel di Jalan Dhoho, Kota Kediri.(04)