Polisi Ringkus Lima Terduga Pelaku Penganiayaan Pelajar di Sidoarjo

Polisi Ringkus Lima Terduga Pelaku Penganiayaan Pelajar di Sidoarjo yang Viral di Medsos 
Polres Sidoarjo menggelar konferensi pers kasus penganiyaan terhadap seorang pelajar yang viral di media sosial, Jumat (24/5/2024). (Foto:ACZ SP)

SIDOARJO-JATIM, SUDUTPANDANG.ID – Polres Sidoarjo berhasil meringkus lima orang terduga pelaku penganiayaan terhadap AVH (16), pelajar SMA yang videonya viral di media sosial.

Penganiayaan terhadap AVH terjadi di Lapangan Rusunawa, Desa Ngelom, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada 15 Mei 2024 lalu.

Kemenkumham Bali

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja, mengungkapkan kelima orang yang diamankan yakni A.P (18), M.A (17), M.R.M (16), F.A.F. (17) dan R.A.G (16).

Kompol Agus mengatakan motif kekerasan terhadap korban karena kelima pelaku mengaku tidak terima korban yang bukan warga perguruan silat telah memakai kaos perguruan tertentu dan memposting di status WhatsApp dengan kata-kata yang dianggap mengejek.

BACA JUGA  Cegah Genangan, Pemkab Magetan Gaspol Bangun Drainase

“Dalam aksi kekerasan fisik yang dilakukan kelima pelaku direkam oleh salah satu kawan mereka, hingga kemudian video aksi kekerasan ini viral di media sosial,” ujar Kompol Agus dalam keterangan pers di Mapolres Sidoarjo, Jumat (24/5).

Akibat penganiayaan tersebut A.V.H, yang merupakan anggota baru perguruan silat tersebut mengalami luka memar pada rahang kanan bawah, lengan kiri atas, punggung bawah dan luka lecet pada tengkuk.

“Untuk kepentingan pemeriksaan terhadap lima orang pelaku kini dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo, beserta beberapa barang bukti yang berhasil diamankan Polisi yakni handphone, pakaian pelaku, dan sandal,” jelasnya.

Atas perbuatannya kelima pelaku  disangkakan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana bersama sama dimuka umum melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka.

BACA JUGA  Satgas TMMD ke-119 Pasang Paving Tingkatkan Kualitas Infrastruktur Lokal

“Ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun,” pungkas Kompol Agus.(Acz/01)