Hukum  

Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan di Tamansari

Dok.Ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat menetapkan seorang pelaku penganiayaan berinisial EW yang menyebabkan luka lebam pada korban.

Kapolsek Metro Tamansari AKBP Iverson Manossoh mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penganiayaan tersebut terjadi ketika korban sedang berjaga kost dan didatangi beberapa laki-laki untuk menanyakan keponakannya bernama Clarista.

Kemenkumham Bali

“Saat itu korban menjawab sudah keluar dari kost tersebut, karena tidak percaya salah satu laki-laki dari kelompok yang mencari keponakannya mengecek dan teryata keponakan yang di cari masih ada,”sambung Iver.

Lebih lanjut, setelah diperiksa masih ada, tersangka pun marah dan menganiaya korban, sambil mengacungkan sebilah pisau ke korban, hingga membuat korban terluka.

Atas kejadian tersebut korban langsung membuat laporan polisi dan langsung ditindak lanjuti oleh anggota Polsek Metro Tamansari untuk pengembangan.

Tak memakan banyak waktu, keesokan hari Rabu (2/12/2021) anggota Polsek Metro Tamansari langsung meringkus pelaku dengan barang bukti di Mess Flores Jalan Kebun Jeruk 17, Tamansari, Jakarta Barat.

“Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP penganiayaan berat dan pasal 2 Ayat 1 UUDRT TH 1951 membawa sajam tampa dilengkapi surat,” tegas Iver.(for)

Tinggalkan Balasan