Polisi Tangkap 2 Pelaku Penjarahan Kucing di Rumah Uya Kuya

Kucing
Uya Kuya dan Astrid (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Polisi kembali menangkap dua orang terduga pelaku penjarahan kucing di kediaman artis Uya Kuya. Penangkapan ini merupakan perkembangan terbaru dari kasus penjarahan dan penyerangan yang terjadi pada 30 Agustus 2025 di kawasan Jakarta Timur.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, membenarkan informasi tersebut.

“Benar, ada dua pelaku penjarah kucing yang sudah kami amankan,” ujar Dicky saat dikonfirmasi, Senin (8/9/2025).

Dengan tambahan dua pelaku baru, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi 12 orang. Mereka terbagi dalam beberapa kategori 7 orang sebagai pelaku penjarahan, 4 orang terkait aksi penyerangan terhadap petugas dan 1 orang sebagai provokator melalui media sosial.

BACA JUGA  Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Pengedar Sabu Sebanyak 18,6 kilogram

Dari keseluruhan tersangka, hanya satu orang yang masih berstatus pelajar, sementara sisanya merupakan orang dewasa.

Penyidik menegaskan, kasus ini belum berhenti pada penetapan tersangka. Polisi kini menyoroti dugaan adanya provokasi di media sosial yang memicu aksi penjarahan di rumah Uya Kuya.

“Untuk provokator masih kami dalami. Saat ini kami berkoordinasi dengan tim cyber Mabes Polri untuk mengusut lebih lanjut,” jelas Dicky.

Hingga kini, penyidik masih terus mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat jeratan hukum bagi para pelaku. Polisi juga memastikan kasus penjarahan ini menjadi perhatian serius mengingat keterlibatan massa yang cukup banyak.(04)