JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kasus dugaan pembunuhan Dwintha Anggary, cucu komedian legendaris Mpok Nori, mulai menemui titik terang. Polisi mengungkap fakta terbaru setelah menangkap terduga pelaku yang diduga merupakan mantan suami siri korban.
Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J Ataupah, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan bukti dan keterangan yang dikumpulkan.
“Berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya kemudian melakukan analisa kepolisian dan berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar Fechy.
Korban ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, pada Sabtu (21/3/2026) dini hari. Keluarga baru menyadari kejadian tragis itu saat hendak mengajak korban berinteraksi.
Setelah pelaku teridentifikasi, polisi bergerak cepat melakukan pengejaran. Terduga pelaku berhasil ditangkap saat berada di dalam bus di Jalan Tol Tangerang-Merak Kilometer 68, ketika berusaha melarikan diri ke Pulau Sumatera.
“Tim kemudian bergerak mengejar pelaku yang berupaya melarikan diri ke Pulau Sumatera. Pelaku berhasil kami amankan di Jalan Tol Tangerang-Merak km 68,” jelas Fechy.
Saat penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk paspor warga negara Irak milik pelaku dan satu unit HP milik korban.
“Sedangkan pelaku pada saat penangkapan, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa paspor Republik Irak milik pelaku, serta salah satu HP korban yang dibawa oleh pelaku,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut karena rasa cemburu terhadap korban yang diduga memiliki hubungan dengan pria lain.
“Untuk motifnya sendiri, berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan terhadap pelaku, pelaku mengaku bahwa dia melakukan tindakan tersebut karena adanya rasa cemburu terhadap korban yang diduga memiliki hubungan dengan pria lain,” tambah Fechy.
Lebih lanjut, terungkap bahwa pelaku adalah seorang warga negara asing asal Irak dan berstatus sebagai suami siri korban, berinisial FTJ.
“Sementara itu, pelaku merupakan suami siri korban berinisial FTJ yang merupakan seorang warga negara Irak,” pungkas Fechy.(04)










