JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Polda Metro Jaya resmi menetapkan selebriti Nikita Mirzani beserta asistennya yang berinisial IM sebagai tersangka tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik.
“Benar, NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi kepada awak media di Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Lebih lanjut, Ade Ary mengungkapkan bahwa keduanya seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini sesuai dengan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/101/II/RES.2.5./2025/Ditresibber untuk IM dan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/102/II/RES.2.5./2025/Ditresibber untuk NM. Namun, keduanya tidak dapat hadir.
“Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Saudara IM dan Saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025,” kata Ade Ary.
Ade Ary menambahkan, bahwa alasan penundaan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan urusan pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan maupun diwakilkan oleh kedua tersangka.
Sebagai tindak lanjut, penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua kepada NM dan IM untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada pekan depan.
Kasus ini berawal dari dugaan bahwa Nikita Mirzani mencemarkan nama baik produk perawatan kulit milik dokter GP. Selain itu, ia juga dituduh melakukan pemerasan terhadap korban dengan nilai yang mencapai miliaran rupiah.
Atas perbuatannya tersebut Nikita Mirzani dan asistennya mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(04)