JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan aktor lawas Pierre Gruno sebagai tersangka penganiayaan terhadap pria berinisial GDB (62).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di salah satu bar kawasan Jakarta Selatan pada Jumat malam, 30 Juni 2023
“Terlapor saudara PSH alias PG telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pasal 351 KUHP,”‘ kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus, kepada wartawan di Jakarta, Kamis, (14/7/2023)
Irwandhy menjelaskan penyidik masih meminta keterangan para saksi untuk mendalami kasus tersebut.
Richard Leonard dan Carles selaku kuasa hukum berujar bahwa Pierre Gruno sudah mengupayakan untuk meminta maaf dan ingin menyelesaikan masalah ini lewat jalur damai.
Rupaya permohonan maaf dan perdamaian tersebut diwakilkan melalui adik Pierre Gruno.
Sayangnya, pihak pelapor disebut masih menutup pintu komunikasi untuk berdamai hingga saat ini.
“Komunikasi sudah dibuka sama adiknya Om Pierre sendiri. Dari pihak klien kami juga tadi, dari kemarin, sebelum ini juga ada niatan untuk membuka komunikasi dengan pihak pelapor. Cuma memang sampai saat ini belum ada,” kata Carles.
“Karena dari sana, pihak sana masih nutuplah, tapi tetap pada prinsipnya klien kami meminta maaf nanti kalau ada kesempatan permintaan maaf secara langsung pada saudara Giri,” sambung Carles.
Selain itu, pihak Pierre Gruno juga sangat berharap kasus ini bisa selesai lewat jalur damai mengingat usia yang sudah dewasa.
“Ya berharap seperti itu (ada perdamaian) karena kan, usia juga usia sudah sangat mapan, dewasa, bukan anak kecil lagi saya rasa juga,” tutup Richard Leonard
Diketahui, polisi menerima laporan kasus penganiayaan yang dilakukan aktor senior Pierre Gruno (64) kepada pria berinisial GDS (62), di salah satu bar kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, (30/6/2023) malam.
Laporan itu diterima pada 1 Juli lalu dan terdaftar dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.(04)