Polisi Umumkan Status Indrajana Sofiandi Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan Anak

Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Eks bos OVO Indrajana Sofiandi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Polres Jakarta Selatan, dalam kasus kekerasan terhadap anaknya sendiri.

“Ditetapkan setelah gelar perkara. Setelah dia diperiksa hari Kamis,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Senin (9/1).

Indrajana Sofiandi pun dijadwalkan menjalani pemeriksaan lagi sebagai tersangka pada Selasa (10/1/2023) besok. Lantas, akankah yang bersangkutan ditahan usai pemeriksaan?

Bila mengacu ke UU Perlindungan Anak yang dikenakan pada Indrajana Sofiandi, yang bersangkutan tidak bisa ditahan karena ancaman pidananya hanya 3,5 tahun

“Kan itu di bawah lima tahun, jadi saya mau bilang ditahan pun belum bisa,” kata Nurma.

BACA JUGA  Kejagung Sita 7,7 Kg Emas Batangan Milik Tersangka Korupsi

Namun bila memang diperlukan, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tetap berhak menahan Indrajana Sofiandi

“Masalah penahanan, itu kewenangan penyidik,” ujar Nurma

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga berharap agar Indrajana Sofiandi bisa kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Yang jelas dia dipanggil dulu besok sebagai tersangka,” ucap Nurma

Rencana Pemanggilan Indrajana Sofiandi dijadwalkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.(04)

Tinggalkan Balasan