Polisi Usut Tuntas Praktik Prostitusi di Apartemen Kalibata City

Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –  Warga meminta  polisi mengusut tuntas praktik bisnis lendir  di Apartemen kalibata City. Masyarakat sekitar mengaku resah dengan praktik prostitusi online yang masih terus terjadi di lingkungannya.

Desakan ini setelah  kepolisian dari Polres Metro  Jakarta Selatan dua hari membongkar kasus eksploitasi anak di bawah umum untuk dijual ke pria hidung belang di Apartemen Kalibata City. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus prostitusi tersebut.

Kemenkumham Bali

Tokoh Masyarakat Kalibata City, Musdalifah Pangka mewakili warga lainnya mengatakan bahwa praktik tersebut sangat merugikan para penghuni, termasuk pengelola.

“Ini adalah tindakan oknum para penyewa harian yang sangat merugikan. Kami bersama pengelola terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memberikan dukungan menuntaskan persoalan ini,” tutur Musdalifah dalam keterangannya, Jumat (14/10/2021).

Gandeng KPAI dan BNN

Musdalifah menyebut, warga hunian sangat berupaya memelihara aktivitas yang positif demi keamanan dan kenyamanan kehidupan bersosial di lingkungan tersebut. Kegiatan bansos pun rutin dilakukan selama pandemi Covid-19.

“Warga selama ini menjalin kerja sama dengan polisi untuk pencegahan dan penindakan berbagai tindakan pidana, termasuk yang dilakukan secara online. Pihak apartemen juga menggandeng BNN untuk pengawasan dan penindakan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang,” jelas dia.

BACA JUGA  Hasil Investigasi Sementara KKJ, Rumah Wartawan di Karo Diduga Dibakar Oknum

Tidak ketinggalan, lanjut Musdalifah, penghuni dan pengelola turut bekerjasama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melakukan edukasi dan pembinaan kepada seluruh warga apartemen. Sementara, keseluruhannya terkendala oleh modus pihak dari luar yang melakukan sewa harian.

“Kami memiliki keterbatasan untuk masuk ke unit apartemen dan ranah pribadi penghuni. Oleh karenanya yang bisa kami lakukan adalah melaporkan dan berkoordinasi dengan aparat ketika terdapat hal yang mencurigakan,” Musdalifah menandaskan.

 Polisi Bongkar Prostitusi Anak

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan membongkar kasus eksploitasi anak di bawah umum untuk dijual ke pria hidung belang. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus prostitusi itu.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, menyebut kelima tersangka berinisial; DA (19); AM (36); AS (19); FH (19); dan C (19).

BACA JUGA  Di Kejari Jakarta Utara, Barang Bukti Diantar Sampai Rumah

“Korban dieksploitasi oleh pelaku AS, FH, DA, dengan cara Open BO melalui aplikasi Michat,” kata Aziz dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).

Hasil pemeriksaan sementara, Z setidaknya telah ditawarkan kepada pria hidung belang sebanyak 29 kali dengan tarif yang berbeda-beda. Pertama, tersangka DA setidaknya telah menawarkan korban sebanyak 15 kali dengan kisaran harga Rp 250.000 sampai Rp 450.000 satu kali kencan.

“Sedangkan, korban Z dieksploitasi oleh tersangka AS sebanyak 9 kali dengan kisaran harga Rp 200.000 sampai Rp 700.000. Serta dengan FH dieksploitasi dan dijual kurang lebih sebanyak 5 kali dengan harga kisaran Rp 200.000 sampai Rp 300.000,” sebutnya.

Selain itu, lanjut Aziz, ternyata korban juga kerap disetubuhi oleh tersangka AM yang menyewa tempat lokasi open bo di Apartemen Kalibata City Tower Jasmine No 07 AC. Unit itu disewa sejak tanggal 23 September 2021 sampai tanggal 3 Oktober 2021.

“Apartemen tersebut ditawarkan oleh tersangka A kepada tersangka A dan digunakan untuk pelaksanaan Open BO. Pada saat kejadian tersebut,” katanya.

BACA JUGA  Luis Milla Lakukan Beberapa Eksperimen

Sementara untuk tersangka C, mempunyai peran mengantarkan korban Z ketika ada pria hidung belang yang hendak berkencan dengan korban.

“Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Persetubuhan Anak di bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 I Jo 88 atau Pasal 76F Jo 83 dan Pasal 76 D Jo 81 UU RI No.35 th 2014 atau Pasal 2 (1) UU RI No.21 th. 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara,” katanya.(red)

 

 

Tinggalkan Balasan