Hukum  

Polres Badung Geledah Rumah Mantan Ketua LPD Gulingan, Ini yang Ditemukan

Polres Badung
Satreskrim Polres Badung dipimpin AKP Ika Prabawa melakukan penggeledahan mantan rumah Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Gulingan, I Ketut Rai Darta di Banjar Munggu, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Senin (4/4/2022)/istimewa

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Badung, melakukan penggeledahan rumah mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Gulingan, I Ketut Rai Darta di Banjar Munggu, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Senin (4/4/2022). Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi LPD Adat Gulingan yang sampai saat ini masih dalam pengembangan.

Penggeledahan juga dilakukan di kediaman almarhum I Nyoman Dhanu, mantan Bendesa Adat Gulingan di Banjar Angkeb Canging Desa Gulingan.

Kasatreskrim Polres Badung AKP Ika Prabawa yang memimpin penggeledahan, mengatakan, hal ini bertujuan untuk mencari bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Gulingan.

“Penggeledahan disaksikan Bendesa Adat Gulingan, Kelian Banjar Dinas Angkeb Canging dan Kelian Banjar Dinas Munggu,” ujar Ika Prabawa, dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).

Ia menjelaskan, dasar penggeledahan adalah Surat Penetapan Izin Penggeledahan No: 5/Khusus/Peng/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Dps, tanggal 29 Maret 2022. Surat Perintah Penggeledahan No: Sprin.Dah/02/III/RES.3.4./2022/Satreskrim, tanggal 31 Maret 2022.

“Hasil penggeledahan di rumah almarhum I Nyoman Dhanu, kami menyita enam lembar SPPT atas nama I Nyoman Dhanu, empat lembar foto copy sertifikat tanah, satu lembar kwitansi No.1 tanggal 11 Juni 2018, satu lembar foto copy bukti transfer ke BPD Bali, satu lembar kartu angsuran PT Bank Desa Pedungan, dan satu lembar catatan tanda terima sementara,” terang Ika Prabawa.

BACA JUGA  75 Tokoh Ajukan “Amicus Curiae” dan Tolak Peradilan Sesat Jurkani

Selain itu, lanjutnya, diamankan buku tabungan BPD Bali atas nama Pura Ratu Nyoman Gulingan Gede dan atas nama I Nyoman Dhanu.

“Satu buah kitir kredit LPD Desa Adat Gulingan atas nama Ni Luh Gede Putri Griya Utami, satu buah kitir kredit LPD Desa Adat Gulingan atas nama UD Sinar Mandiri Mart (I Ketut Suartha), dan satu kwitansi tanggal 10 Maret 2016,” jelasnya.

Kemudian, hasil penggeledahan di rumah Rai Darta, petugas menyita uang Rp7 juta, dua lembar formulir transfer BPD Bali, 11 lembar bukti kas masuk LPD Desa Adat Gulingan, enam lembar foto kopi bukti transfer BPD Bali.

“Tiga buah buku tabungan LPD Desa Adat Gulingan, empat buah kitir kredit LPD Desa Adat Gulingan atas nama Nyoman Puja Adi Jaya, I Wayan Eka Sudama, I Made Subasma dan I Putu Suka Yasa,” katanya.

BACA JUGA  Mengaku Dikriminalisasi Oknum Penyidik Polres Tomohon, Anak Purnawirawan Polri Mengadu ke Kapolda Sulut

Ia kembali menjelaskan, pihaknya juga menyita satu lembar kwitansi Rp288.000.000 tertanggal 2 November 2020, satu lembar kwitansi pembayaran debitur, satu buah foto kopi akta tanah, satu eksemplar bukti kas masuk, dan satu lembar bukti pelunasan pembayaran tanah tanggal 23 Februari 2021.

“Selanjutnya, satu buah foto kopi sertifikat tanah, satu lembar formulir transfer BPD Bali sebesar Rp275.000.000, dua buah foto kopi akta tanah, satu stopmap merah A-1 beserta isinya, satu stopmap merah A-2 beserta isinya, dan satu lembar bukti transfer setoran ke Ida Bagus Ratu Sanca Rp1.956.000,” ungkapnya.

Petugas juga mengamankan satu lembar foto kopi sertifikat tanah, satu lembar catatan kronologis kredit oleh Nyoman Dhanu, enam bilyet deposito dan tiga buah buku tabungan LPD Gulingan atas nama Koordinator LPD Adat Mengwi.

BACA JUGA  Elite PDIP: Pengeroyok Ade Armando Jangan Sampai Lolos!

“Penggeledahan ini sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kami juga sudah tunjukan surat perintah tugas baik menyangkut penggeledahan maupun penyitaan,” tutur kasat Reskrim yang dikenal tegas ini.

Seperti diketahui, setelah melakukan penyelidikan secara intensif, penyidik Satreskrim Polres Badung menetapkan Ketua LPD Desa Adat Gulingan, Mengwi, I Ketut Rai Darta jadi tersangka. Pelaku diduga korupsi Rp30,9 miliar.

Kasus ini mencuat saat nasabah LPD tidak bisa menarik tabungannya pada tahun 2021. Sehingga ada dugaan pelaku membuat kredit fiktif dan mencairkan deposito tanpa sepengetahuan nasabah yang bersangkutan.(One)

Tinggalkan Balasan