BINTAN, SUDUTPANDANG.ID – Di hari ke- 9 Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Seligi 2022, Polres Bintan berhasil mengamankan seorang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial FE (28). Pria yang diduga germo prostitusi online ini diamankan di sebuah penginapan di kawasan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
Dari hasil pemeriksaan polisi, FE diketahui menjalankan bisnis protitusi online dengan menjajakan anak di bawah umur.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, kasus TPPO tersebut terungkap saat anggotanya melaksanakan Operasi Pekat Seligi 2022.
Operasi tersebut menyasar ke penginapan-penginapan yang ada di wilayah Kecamatan Bintan Timur.
“Ketika dilakukan pemeriksaan di penginapan pada Jumat, 2 Desember 2022, anggota kami mencurigai seorang pria. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pria berinisial FE itu sedang menjalankan bisnis protitusi online,” ungkap Tidar, dalam keterangannya, Senin (5/12/22).
Dalam aksinya, lanjutnya, FE juga diduga menawarkan perempuan berusia dewasa. Dia juga menentukan tarif bagi anak di bawah umur ataupun wanita dewasa untuk melayani pria hidung belang.
“Apabila terjadi kesepakatan antara pemesan dengan perempuan yang disediakan, maka pelaku mengantarkan langsung ke tempat yang telah disepakati,” jelasnya.
Selanjutnya, menurut Kapolres Bintan, dari hasil uang kencan yang dibayarkan oleh pria hidung belang, pelaku mendapat bagian.
“Dari hasil uang pembayaran rata-rata sebesar Rp 500.000. FE mendapatkan bagian Rp 150.000 sekali kencan. Jika kencannya di Kijang dikenakan Rp 800.000 dan dari total itu FE mendapatkan uang Rp 450.000,” terang AKBP Tidar Wulung Dahono.
“Kini FE sedang dimintai keterangan oleh Satreskrim Polres Bintan guna penyelidikan lebih lanjut,” sambungnya.
Pihaknya juga masih menelusuri korban lainnya yang diduga dijual oleh pelaku.
Ia menegaskan, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 83 Jo pasal 76F dan atau Pasal 88 Jo pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 ttg Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKBP Tidar Wulung Dahono.(ian/01)