Polres Cianjur Bubarkan Kontes Kicau Burung

ilustrasi

Cianjur, SudutPandang.id – Polres Cianjur membubarkan lomba kicau burung tingkat nasional di Pendopo Tumaritis Jalan Pangeran Hidayatullah Desa Limbangan Sari, Cianjur, Jawa Barat, Minggu (7/3/2021).

Polisi juga akan memanggil pemilik Pendopo Tumaritis dan penyelenggara lomba kicau burung tersebut.

Selain itu, polisi juga akan memberikan denda karena diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Akan kita periksa pihak penyelenggara dan pemilik tempatnya untuk dimintai keterangan berkaitan dengan kegiatan mengumpulkan banyak orang dimasa pandemi,” ujar Anton, Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Anton, dalam keterangannya.

Anton menegaskan, pihak penyelenggara maupun pemilik tempat akan diterapkan Undang-undang Penyebaran Wabah Penyakit dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

BACA JUGA  Bertahan di Masa Pandemi, Tukang Pijat Asal Cilacap Ini Terapkan Prokes

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak penyelenggara merupakan komunitas kicau mania Cianjur.

Pemilik Pendopo Tumaritis ini adalah seorang pejabat eselon III di Satpol PP dan Damkar Pemkab Cianjur berinisial TB.(Bud)

Tinggalkan Balasan