KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Polres Kediri berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan muda berinisial DO (20), warga Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.
Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji, menyampaikan bahwa jenazah korban ditemukan oleh warga di tepi jalan Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar. pada Senin (7/7/2025) lalu.
“Kasus ini menjadi perhatian publik. Kami dari Polres Kediri bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam,” ujar Kapolres Kediri dalam konferensi pers, Rabu (16/7/2025).
Terduga pelaku pembunuhan berinisial MCH (28), diketahui merupakan orang dekat korban yang telah menjalin hubungan selama enam tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menghilangkan nyawa korban karena diliputi emosi dan rasa cemburu.
“Terduga pelaku melakukan tindak kekerasan fisik terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri ke wilayah Salatiga, Jawa Tengah. Berkat kerja cepat tim kami, pelaku berhasil diamankan keesokan harinya dan dibawa ke Mapolres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Barang bukti yang turut diamankan dalam kasus ini antara lain sepeda motor milik korban, pakaian, telepon genggam, tali rafia, dan pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Kapolres menambahkan, berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami gangguan pernapasan akibat sumbatan saluran napas serta ditemukan luka memar di bagian wajah dan leher.
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, menyatakan bahwa motif dugaan kasus pembunuhan ini berkaitan dengan kecemburuan.
“Pelaku diduga merasa cemburu terhadap hubungan pribadi korban,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku pembunuhan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(CN/01)