Polres Kediri Kota Tangkap 14 Pengedar Hasil Operasi Tumpas Narkoba

Polres Kediri Kota Tangkap 14 Pengedar Hasil Operasi Tumpas Narkoba
Press Conference Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 Polres Kediri Kota, Senin (23/9/2024).(Foto: Chandra SP

KOTA KEDIRI-JATIM, SUDUTPANDANG.ID – Polres Kediri Kota berhasil mengungkap tujuh kasus dengan 14 tersangka pengedar narkoba selama menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024.

Dalam Operasi ini, Polres Kediri Kota juga menyita barang bukti 156,63 gram Sabu,121.350 butir pil dobel L dan 6.750 pil kuning berlogo DMP dari para tersangka.

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, mengatakan, Operasi Tumpas Narkoba Semeru digelar mulai tanggal 11 sampai dengan 22 September 2024.

“Polres Kediri Kota yang terdiri dari Sat Narkoba beserta Polsek jajaran berhasil mengungkap tujuh kasus narkoba dengan 14 tersangka selama Operasi Tumpas Narkoba 2024 baik kasus narkotika maupun kasus peredaran obat keras tanpa izin,” ungkapnya dalam keterangan pers, Senin (23/9/2024).

BACA JUGA  Kodim 0820/Probolinggo Ikuti Apel Serpas Pengamanan Pilkada

Bramastyo menjelaskan, tujuh kasus narkoba yang diungkap terdiri atas tiga perkara narkoba dan empat terkait obat keras berbahaya.

Ia mengungkapkan, dari tujuh kasus yang diungkap ada tiga perkara yang menonjol. Barang bukti yang berhasil disita lebih dari 100 gram sabu.

“Kemudian empat kasus  menjadi perhatian karena jumlah barang buktinya banyak yakni ratusan ribu Pil doubel L,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan (3) sub pasal 436 ayat (2) jo pasal 145 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2023 tentang kesehatan

BACA JUGA  Polsek Pademangan Gelar Jumat Curhat di Jalan Lodan Raya Ancol

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pada seluruh pihak terkait yang telah membantu bekerja sama dalam mensukseskan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024,” ucapnya.

Bramastyo menegaskan bahwa pihaknya akan terus menumpas segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kota Kediri.

“Kami mengimbau supaya seluruh lapisan masyarakat menjauhi penyalahgunaan narkoba dan juga terus memberikan informasi serta bekerja sama dengan pihak Polri khususnya Polres Kediri Kota demi kebaikan Kota Kediri dan sekitarnya,” pungkasnya.(CN/01)