Polres Kediri Kota Ungkap 8 Perkara Pidana pada Juli 2024, Ini Kasusnya

Polres Kediri Kota Ungkap 8 Perkara Pidana pada Juli 2024, Ini Kasusnya
Satreskrim Polres Kediri Kota menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pidana sepanjang Juli 2024 di Mapolres Kediri Kota, Selasa (6/8/2024). (Foto:CN SP)

KOTA KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap delapan perkara tindak pidana selama bulan Juli 2024. Sebanyak 13 pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Hingga saat ini, para tersangka tersebut telah menjalani masa tahanan di rutan Mapolres Kediri Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kemenkumham Bali

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji melalui Kasatreskrim Polres Kediri Kota Iptu M. Fathur Rozikin mengatakan, delapan  kasus tindak pidana yang berhasil diungkap itu terdiri dari penggelapan dalam jabatan, pencurian dan pengeroyokan.

“Saat ini tersangka sudah kami amankan dan ditahan di rutan tahanan Polres Kediri Kota,” kata Iptu Fathur, Senin (5/8/2024).

Masih kata Iptu Fathur, dari belasan orang yang diamankan tersebut masing-masing dalam kasus berbeda.

BACA JUGA  HUT Bhayangkara ke-77, Presiden Jokowi: Tidak Boleh Blok-blokan di Institusi Polri

Untuk tersangka penggelapan dalam jabatan ada dua orang yakni berinisial DMN dan IGS.

Kemudian, tersangka pencurian HP diamankan empat tersangka yakni AFA ,AAF, LK dan YAW sebagai pelaku dan satu tersangka J sebagai penadah.

Satu tersangka yang dikenakan UU Darurat RI No.12 tahun 1951 yakni RYS.

Untuk pencurian sepeda motor, dengan tersangka SEP, KRH dan AS dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat.

Tiga tersangka lainnya yakni RFHP, FAAU dan BPW terlibat kasus pengeroyokan.

Kasatreskrim mengimbau kepada masyarakat agar tetap hati-hati dan selalu waspada terhadap aksi kejahatan.

Ia meminta kepada masyarakat jika melihat atau menjadi korban kejahatan, maka bisa melapor ke Polres Kediri Kota atau polsek jajaran terdekat.

BACA JUGA  Dandim 0819 Pasuruan Berikan Arahan Dalam "Jam Komandan"

“Pasti akan kami tindaklanjuti untuk mengungkap kasus dan menangkap pelakunya,” tegas Iptu Fathur Rozikin. (CN/01)