LANGKAT, SUDUTPANDANG.ID – Kepolisian Resor Langkat (Polres Langkat) berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kecamatan melalui Operasi Kancil Toba 2025. Dalam operasi yang berlangsung selama 21 hari (15 September–5 Oktober 2025) ini, polisi mengungkap delapan kasus besar dan mengamankan sembilan unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil kejahatan.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil dari kombinasi kerja intelijen, penegakan hukum, serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan laporan di lapangan.
“Beberapa pelaku ditangkap saat bertransaksi motor tanpa dokumen sah, sebagian lagi diamankan ketika berusaha kabur meninggalkan kendaraan hasil curian. Semua barang bukti telah disita untuk proses penyidikan lanjutan,” ujar Kapolres David, Senin (27/10/2025).
Melalui kolaborasi antara Satreskrim, Unit Pidum, dan Polsek jajaran, polisi berhasil menelusuri jaringan peredaran motor hasil curian yang tersebar di Stabat, Hinai, Kuala, hingga Pangkalan Brandan. Berikut hasil pengungkapan kasus:
1. Penadahan di Simpang Maut, Stabat (LP/A/14/IX/2025)
- Tersangka: MS (24), BSN (24), dan RHH (31).
- Barang bukti: Honda Vario & Yamaha NMAX tanpa dokumen.
- Pasal: 480 KUHP (Penadahan), ancaman 4 tahun penjara.
2. Curanmor di Jalan Perniagaan, Stabat (LP/B/447/VII/2025)
- Barang bukti: Honda Scoopy tanpa plat.
- Pelaku masih dalam pengejaran.
3. Curanmor di Simpang Terminal Tanjung Beringin (LP/B/11/I/2025)
- Pelaku kabur, meninggalkan Honda Vario hasil curian.
4. Curanmor di Jalan Stabat–Karang Rejo (LP/B/380/VI/2025)
- Polisi gagalkan transaksi jual beli motor tanpa surat sah.
5. Curanmor di Hinai (LP/A/13/IX/2025)
- Dua pelaku melarikan diri, meninggalkan Yamaha NMAX BK 7134 TU.
6. Penadahan di Stabat (LP/A/02/IX/2025)
- Tersangka: S (41), membawa Honda KLX BK 2270 KU.
- Mengaku membeli motor seharga Rp3,2 juta. Dijerat Pasal 480 KUHP.
7. Curanmor di Pangkalan Brandan (LP/13/I/2025)
- Tersangka: AS (39). Korban: NPS (23), mahasiswa.
- Barang bukti: Honda Scoopy hitam putih.
- Pasal: 363 KUHP, ancaman 7 tahun penjara.
8. Curanmor di Kuala (LP/B/68/VIII/2025)
- Tersangka: MS (29), mencuri Yamaha Vega BK 2898 GJ milik Sumarno (59).
Hasil penyelidikan menunjukkan sebagian besar pelaku menggunakan modus menjual motor curian dengan harga sangat murah, berkisar antara Rp3 juta hingga Rp5 juta per unit, tanpa surat-surat resmi. Transaksi kerap dilakukan secara langsung di lapangan maupun melalui media sosial.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Luthfi, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan hasil patroli intelijen dan laporan masyarakat yang ditindak cepat oleh tim gabungan.
“Kami memetakan wilayah rawan curanmor di Stabat, Hinai, dan Pangkalan Brandan serta menelusuri jaringan penadahan. Semua dilakukan secara terukur dan berbasis data,” jelasnya.
Kapolres David juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur harga murah ketika membeli kendaraan bermotor. Pembelian tanpa dokumen sah dapat menjebak warga sebagai penadah hasil kejahatan.
“Masyarakat harus lebih berhati-hati. Bila kendaraan tidak memiliki surat lengkap, besar kemungkinan itu hasil curian,” tegasnya.
Sebagai bentuk transparansi publik, Polres Langkat kini membuka layanan pengecekan kendaraan bagi warga yang kehilangan sepeda motor agar dapat mencocokkan dengan barang bukti hasil operasi.
Operasi Kancil Toba 2025 menjadi bukti nyata komitmen Polres Langkat dan Polda Sumut dalam menekan angka kejahatan jalanan di wilayah Sumatera Utara. Polisi juga berjanji memperkuat patroli malam, pengawasan wilayah rawan, serta sinergi antar pos keamanan untuk mencegah kejahatan serupa.
“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Partisipasi warga adalah kunci terciptanya Langkat yang aman dan nyaman untuk semua,” tutup Kapolres David.(PR/04)




