Polres Magetan Ringkus Pelaku Curas Wanita Penyandang Disabilitas

Polres Magetan
Polres Magetan menggelar konferensi pers kasus pencurian dan kekerasan, Selasa (18/10/2022)/Foto: Denny Ruby SP

MAGETAN, SUDUTPANDANG.ID – Satreskrim Polres Magetan berhasil meringkus AN (22), seorang pemuda pelaku pencurian dan kekerasan (curas) terhadap wanita penyandang disabilitas.

Warga Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun ini, kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk menjalani proses hukum.

Kemenkumham Bali

Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, mengatakan, aksi pelaku dilakukan pada Kamis (6/10/2022) lalu, menjelang Subuh dengan cara melompat jendela rumah korban.

“Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan melompat jendela,” kata AKP Rudy, saat konferensi pers di gedung Pesat Gatra Polres Magetan, Selasa (18/10/2022).

Setelah berhasil masuk, lanjutnya, kemudian korban berinisial DA terbangun dan pelaku merasa ketakutan. Mengetahui hal tersebut, lantas pelaku membekap korban dengan bantal dan mencekiknya hingga pingsan. Bahkan setelah itu, pelaku justru menelanjangi serta mengambil barang-barang milik korban.

“Setelah dicekik dan pingsan pelaku ini membuka celana pendek, celana dalam. Kemudian pelaku mengambil seluruh barang-barang milik korban,” ungkap AKP Rudy.

Dijelaskannya, wanita yang menjadi korban tersebut kebetulan adalah penyandang disabilitas dan berstatus sebagai guru les sukarela.

“Kebetulan korban ini cacat, disabilitas. Dia sendiri sebenarnya statusnya sebagai guru les sukarela,” pungkasnya.

Selain trauma, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp1 juta.

Dalam perkara ini Polres Magetan menjerat tersangka dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) serta Pasal 285 Jo 53 ayat (1) KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.(DNY/01)

Tinggalkan Balasan