PAMEKASAN, SUDUTPANDANG.ID –Jajaran Polres Pamekasan bersama Polsek Proppo berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Dusun Selatan, Desa Panaguan, Kecamatan Proppo. Dalam penggerebekan yang dilakukan tim gabungan ini, polisi menangkap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial M (38) yang diduga sebagai bandar, serta dua pengedar berinisial MFA (45) dan G (40), seluruhnya merupakan warga Kabupaten Pamekasan.
Wakapolres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan, dalam konferensi pers di Gedung Tatag Trawang Tungga, menyampaikan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 6,19 gram yang diduga siap diedarkan.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pamekasan dalam memberantas jaringan narkoba yang meresahkan masyarakat. Ketiga pelaku kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kompol Hendry.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres juga mengingatkan masyarakat agar lebih aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Laporkan segera kepada pihak kepolisian agar bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menangani peredaran gelap narkoba, terutama di kawasan pedesaan yang sering dijadikan tempat persembunyian pelaku. Kompol Hendry juga menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digencarkan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(ACZ/04)