Polres Pasuruan Kembali Berantas Pengedar Sabu

Polres Pasuruan
Pelaku pengedar Sabu (Foto:Humas Polres Pasuruan)

PASURUAN, SUDUTPANDANG.ID – Polres Pasuruan kembali membuktikan komitmennya dalam pemberantasan narkoba.

Kali ini, Satresnarkoba pimpinan Iptu Agus Yulianto, berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial KS (45).

Kemenkumham Bali

Dia ditangkap di sebuah rumah, Dusun Badut, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Kamis (4/7/2024).

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menjelaskan kronologi penangkapan.

“Dari hasil pemeriksaan, KS telah mengakui bahwa dua mendapatkan sabu-sabu tersebut dari pelaku lainnya yakni SL (DPO) untuk dijual, dan KS mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut,” jelas Kasat dalam keterangan tertulisnya.

Ia mengungkapkan, dari rumah tersebut pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain 21 kantong plastik klip kecil berisikan sabu-sabu dengan berat total 5,04 gram. Uang tunai sebesar Rp.1.600.000,- dan satu) buah bungkus snack bayi.

BACA JUGA  Santri-Guru-Gus-Kyai di Demak Deklarasi Berantas Narkoba Bersama BNNP Jateng

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Iptu Agus.(ACZ/04)