PASURUAN, SUDUTPANDANG.ID –Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. berhasil menangkap 2 pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Pelaku pertama yakni MA (24) dan WR (40) di rumahnya beserta barang buktinya, berkat adanya pengembangan laporan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Minggir kecamatan Winongan dan desa Sapulante Kecamatan Pasrepan, pada hari Jum’at (12/7/2024).
“Dari tangan pelaku pertama MA(24), anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 9 (sembilan) kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat kotor total 1,9 (satu koma sembilan) gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah HP OPPO warna biru, 1 (satu) bendel klip kosong, 1 (satu) buah bungkus rokok ARES kosong, 1 (satu) buah sekrop sedotan warna putih bening,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan dalam keterangan tertulisnya Minggu (14/7/2024).
Lanjutnya menuturkan, untuk pelaku WR(40), berhasil diamankan barang bukti berupa 3 (tiga) kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat total 17,41 (tujuh belas koma empat puluh satu) gram dan 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hijau.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Iptu Agus.(ACZ/04)