PASURUAN-JATIM|SUDUTPANDANG.ID – Polres Pasuruan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan salah satu media daring mengenai penggunaan pelat nomor lama pada kendaraan dinas yang terparkir di Mapolres Pasuruan, Minggu (25/1/2026).
Kasi Humas Polres Pasuruan AKP Hartono menjelaskan, pelat nomor kendaraan dinas Kapolres Pasuruan yang digunakan saat ini telah menyesuaikan dengan ketentuan terbaru sebagaimana tertuang dalam Telegram Rahasia (TR) dari Polda Jatim.
“Pelat nomor mobil dinas Kapolres saat ini sudah sesuai dengan TR terbaru,” ujar Hartono dalam keterangannya.
Ia menambahkan, secara keseluruhan proses pergantian pelat nomor kendaraan dinas di lingkungan Polres Pasuruan masih berlangsung.
Selama pelat nomor baru belum selesai diproses, kendaraan dinas masih menggunakan pelat nomor lama.
“Pergantian pelat nomor masih dalam tahap proses. Selama pelat nomor baru belum selesai, kendaraan dinas tetap menggunakan pelat nomor lama,” katanya.
Hartono menjelaskan, perubahan kode pelat nomor kendaraan dinas tersebut merupakan kebijakan baru dari Polda Jatim.
Sebelumnya, kendaraan dinas Polres Pasuruan menggunakan kode 39, yang kini diubah menjadi kode 35.
“Sesuai TR dari Polda, kode pelat nomor kendaraan dinas Polres Pasuruan berubah dari 39 menjadi 35,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hartono menyampaikan bahwa proses pergantian tidak dapat dilakukan secara cepat karena jumlah kendaraan dinas yang harus disesuaikan cukup banyak.
“Proses ini membutuhkan waktu karena tidak sedikit kendaraan dinas yang juga sedang dalam tahap penyesuaian,” ucapnya.
Hartono menegaskan, pihaknya terbuka untuk menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, khususnya awak media, guna memastikan informasi yang beredar di masyarakat tetap akurat.
“Kolaborasi dengan semua pihak, terutama media, menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta meluruskan informasi yang kurang tepat,” tuturnya.(ACZ/08)









