Hemmen

Polres Pasuruan Ringkus Gangster yang Meresahkan Warga Bangil

Gangster
Polres Pasuruan Saat menggelar press Release gangster di Bangil (foto:Net)

PASURUAN, SUDUTPANDANG.ID –Polres Pasuruan bersama Satintelkam, anggota Polsek Bangil, dan warga sekitar berhasil menangkap 4 pelaku yang sempat viral terkait dugaan adanya Gangster yang berkeliaran di jalan Perempatan Kancilmas Bangil, Kabupaten Pasuruan, Satreskrim Senin (13/05/2024) pukul 21.00 WIB.

Pelaku berjumlah 4 (empat) anak laki-laki masih dibawah umur dan masih berstatus pelajar, adapun identitas para pelaku yakni MT (16) warga Desa Manaruwi – Bangil, MR (15) warga Desa Gempeng – Bangil, MH (16) warga Desa Beji, Kec.Beji, dan MA (17) warga Kelurahan Glanggang – Bangil.

Kemenkumham Bali

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H. dalam Press Release menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa berdasarkan informasi yang sempat viral di Media Sosial Instagram dari akun “Bangil terkini” berupa rekaman CCTV pada hari Sabtu (11/05/2024) pukul 02.54.

BACA JUGA  Polisi Bantu Cari Dua Anak Panti Asuhan Terbawa Arus Kali Ciliwung

“Pelaku MT (16) dan ketiga pelaku lainnya berada di TKP dengan mengendarai sepeda motor kemudian turun dengan mengacungkan senjata tajam berupa sebilah sabit panjang dan MH(16) mengacungkan sebilah pedang,” ungkap AKP Doni saat Konferensi Pers di Joglo Mapolres Pasuruan, Selasa (14/05/2024)

“Menindaklanjuti kejadian tersebut, beberapa Anggota Satreskrim Polres Pasuruan bersama Sat Intelkam, anggota Polsek Bangil, dan warga sekitar mengembangkan informasi dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku diduga gangster saat berkumpul di depan Alun-alun Bangil pada hari Senin (13/05/2024) pukul 21.00 WIB,” sambungnya.

Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 (satu) bilah Pedang dengan panjang 70 cm, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Merah Putih Nopol N 3034 TAL, 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitam, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna Putih Nopol N 3744 TEO, 1 (satu) bilah Sabit, dan 1 (satu) buah Hp Merk Xiaomi Redmi Note 9 warna Ungu.

BACA JUGA  Survei Charta Poltika: Ganjar dan Prabowo Bersaing Ketat di Lampung & Sumut

“Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” ucap Kasatreskrim.(ACZ/04)