Polres Pasuruan Tangkap Penipu Kredit Elektronik Sebabkan Kerugian Rp2,6 Miliar

penipuan
Kanit Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Eko Hadi Saputro di Pasuruan, Kamis (8/5/2025) menjelaskan penipuan yang menyebabkan kerugian hingga Rp2,6 miliar dan menimpa sekitar 195 korban. FOTO: HO-Polres Pasuruan

PASURUAN–JATIM, SUDUTPANDANG.ID – Unit Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap Anggraeni Kuswardani (26), warga Desa Yosowilangun Kidul, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang terlibat dalam kasus penipuan berkedok kredit barang elektronik murah.

Kanit Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Eko Hadi Saputro di Pasuruan, Kamis (8/5/2025) menjelaskan penipuan ini menyebabkan kerugian hingga Rp2,6 miliar dan menimpa sekitar 195 korban.

Ia menjelaskan Anggraeni menawarkan kredit barang elektronik dengan iming-iming angsuran murah kepada warga.

Namun, setelah para korban menyetor uang, barang yang dijanjikan tak pernah diterima.

Modus penipuan ini menyasar warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, yang mayoritas adalah perempuan dan ibu rumah tangga.

BACA JUGA  Lina Mukherjee Minta Keringanan Hukuman Saat Sidang

Polisi bergerak cepat setelah menerima empat laporan polisi dari masyarakat. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa satu kartu ATM atas nama tersangka, sepuluh unit handphone, satu unit televisi, satu unit freezer, satu kipas angin, dan sejumlah barang lainnya.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan begitu menerima laporan.

“Kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka dalam waktu singkat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kredit dengan angsuran tidak masuk akal,” katanya.

Sejumlah warga Desa Jatiarjo menyambut lega penangkapan pelaku. SA (43), salah satu korban, mengaku bersyukur atas kinerja kepolisian.

“Kami sangat dirugikan. Terima kasih kepada polisi yang telah bertindak cepat,” katanya.

BACA JUGA  Warga Keturunan Tionghoa di Gorontalo Gelar Sembahyang Jelang Imlek

Pernyataan senada disampaikan SMY (50), korban lainnya, dn berharap keadilan ditegakkan.

“Akhirnya pelaku bisa diamankan. Semoga kami bisa mendapatkan kembali hak kami,” katanya.

Kepolisian mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap modus penipuan berkedok kredit barang elektronik murah agar kejadian serupa tidak terulang lagi, demikian Eko Hadi Saputro. (ACZ/02)