SIDOARJO – JATIM | SUDUTPANDANG.ID – Dua pasangan kekasih asal Sleman, Yogyakarta, BDN pria 23 tahun dan ADR, perempuan 22 tahun, diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo karena menculik balita MZA asal Sedati, Sidoarjo.
Ibu dari MZA merupakan teman kerja ADR saat di Yogyakarta tahun 2024. Pada 16 Juli 2025, BDN bersama ADR berkunjung ke rumah korban di Sedati. Setelah mereka ngobrol, ADR izin ke ibu MZA untuk mengajak anaknya beli susu di toko dekat gang rumah.
Sepuluh menit kemudian korban (MZA) yang dibawa BDN dan ADR tak kunjung kembali ke rumah. Sehingga membuat ibu dan neneknya panik, lalu mencari di toko dekat rumah namun tidak ada.
“Ibu MZA sempat menghubungi ADR, di telepon ADR mengatakan kalau posisinya ada Gedangan dekat rel kereta api. Kemudian dicari di lokasi tersebut namun tidak ada. Di telepon juga tidak aktif,” ujar Wakapolresta Sidoarjo AKBP M.Z. Rofik, pada wartawan, Senin (11/8/2025).
Setelah itu, orang tua korban melapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. Hingga pada 19 Juli 2025 kedua pelaku penculikan anak MZA berhasil diamankan di Yogyakarta.
“Motif yang dilakukan tersangka ADR adalah mengambil korban yang pengakuannya adalah anaknya untuk diasuh bersama BDN. Serta ADR ini meminta agar ibu korban menyelesaikan tanggungan hutangnya,” tambah AKBP M.Z. Rofik.
Terhadap kedua tersangka yang kini diamankan di rutan Polresta Sidoarjo, dikenakan Pasal 83 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.(ACZ)