Polresta Sidoarjo dan BNN Gagalkan Penyelundupan 8,2 Kg Sabu

Polresta Sidoarjo
Polresta Sidoarjo dan BNN Gagalkan Penyelundupan 8,2 Kg Sabu (Foto: Humas Polresta Sidoarjo)

SIDOARJO, SUDUTPANDANG.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 8,2 kilogram dan 10 butir ekstasi. Dalam operasi gabungan tersebut, aparat berhasil mengamankan dua orang tersangka wanita yang diduga menjadi kurir jaringan narkoba lintas provinsi.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen pada 18 September 2025 mengenai adanya upaya penyelundupan narkotika melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya.

“Kami menerima laporan dari Denpom Lanudal Juanda terkait upaya penyelundupan sabu melalui pesawat Batik Air rute Surabaya-Jakarta. Dari penggeledahan, ditemukan plastik besar berisi sabu seberat lebih dari 500 gram,” ungkap Kombes Pol Christian Tobing saat konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, Selasa (21/10/2025).

Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap tersangka pertama berinisial ARF (22 tahun) di Tangerang pada 23 September 2025 saat menerima paket sabu seberat 477 gram.

BACA JUGA  Imlek, Polres Pasuruan Lakukan Sterilisasi Tempat Ibadah

Pengembangan kasus berlanjut hingga 25 September 2025, di mana tim gabungan berhasil membekuk tersangka kedua berinisial WLN (27 tahun), warga Sidoarjo, Jawa Timur, di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Dari tangan WLN, polisi menyita koper berwarna biru berisi tiga paket besar sabu seberat 7,788 kilogram dan 10 butir pil ekstasi bergambar Labubu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang tersebut diketahui milik BY, seorang bandar besar yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dari dua tersangka, total sabu yang kami sita mencapai 8,266 kilogram dengan nilai pasar sekitar Rp9,2 miliar,” jelas Kombes Pol Christian Tobing.

Kepala BNNP Jawa Timur, Brigjen Pol Budi Mulyanto, mengapresiasi kerja sama solid antara BNNP Jatim, Polresta Sidoarjo, BNNK Sidoarjo, dan aparat TNI AU Lanudal Juanda yang berhasil memutus rantai peredaran narkoba lintas provinsi yang terhubung dengan jaringan internasional.

BACA JUGA  Menpora Sambut Baik Kembali Bergulirnya Liga 1

“Ini bukan sekadar keberhasilan penegakan hukum, tapi bentuk nyata kolaborasi aparat penegak hukum dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika,” tegas Brigjen Pol Budi Mulyanto.

Ia juga menegaskan bahwa operasi bersama ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memerangi jaringan narkoba internasional yang kini mulai memanfaatkan jalur transportasi udara domestik untuk penyelundupan.

Kedua tersangka kini mendekam di tahanan Polresta Sidoarjo dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Tidak ada ruang kompromi bagi pengedar yang merusak masa depan generasi muda,” tegas Kombes Pol Christian Tobing.

BACA JUGA  Langgeng Sudiyono Menangis Haru Disambangi Plt Bupati Sidoarjo Untuk Bedah Rumah

Kasus ini menjadi bukti nyata pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, BNN, dan masyarakat dalam mendeteksi dini dan memutus jalur distribusi narkoba di Indonesia.

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polresta Sidoarjo dan BNNP Jawa Timur berharap masyarakat semakin sadar dan berani melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya.(ACZ/04)

Hari Santri 2025 DPRD Kabupaten Sidoarjo